Home / Berita

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:09 WIB

PDIP Desak KPK: Kenapa Yasonna Dihalang ke Luar Negeri? Alasan yang Menggugah Pertanyaan!

PDIP menggelar konferensi pers untuk menanggapi tindakan KPK yang mencegah Yasonna ke luar negeri, mempertanyakan alasan yang dianggap tidak jelas di balik keputusan tersebut.

PDIP menggelar konferensi pers untuk menanggapi tindakan KPK yang mencegah Yasonna ke luar negeri, mempertanyakan alasan yang dianggap tidak jelas di balik keputusan tersebut.

Bidik24.com – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, memberikan tanggapan mengenai pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pencegahan tersebut tidak jelas.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ujar Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

Ia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK terhadap pengurus PDI Perjuangan semakin menguat, mengingat klaim KPK belakangan ini dianggap mengada-ada dan tidak diiringi penjelasan yang memadai.

Guntur menyebut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, juga dikriminalisasi KPK karena menempatkan pencalegan Harun Masiku, yang berasal dari Toraja, ke Dapil Sumatera Selatan.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanyanya.

Baca Juga  Revolusi Ramadan: Badan Gizi Perkenalkan Skema MBG untuk Makanan Bawa Pulang!

Guntur juga mempertanyakan seberapa besar kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini, sehingga KPK terlihat lebih agresif menangani kasus ini dibandingkan dengan kasus lain yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus Blok Medan yang hingga kini tidak ada kabar.

“Atau laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah disampaikan oleh Ubaidilah Badrun, juga tidak ada perkembangan sama sekali,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna dan Hasto dikeluarkan oleh penyidik pada Selasa (24/12) lalu.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Baca Juga  Babul Maghfirah Juara OD CUP VI setelah Kalahkan Babun Najah Lewat Adu Penalti

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.

Yasonna telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, mantan caleg PDIP, pada Rabu (18/12) lalu, dan mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku.

Sumber: cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah

Berita

PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Berita

MIN 20 Aceh Besar Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025