Bidik24.com – Jakarta. Anak buron pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, akhirnya harus menerima vonis berat dari majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa. Selain hukuman penjara 15 tahun, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan dan pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tetap tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun (Rp 2.905.420.003.854). Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini sendiri tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak terdapat niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang dipersoalkan. Bahkan, tangki tersebut dinilai masih digunakan dan memberi manfaat bagi negara. Karena itu, ia memandang tidak adil jika para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum.
Dalam perkara ini, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 285 triliun. Angka fantastis itu terdiri dari dua komponen besar: kerugian keuangan negara sekitar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 215,1 triliun.
Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari nilai transaksi miliaran dolar AS yang jika dikonversi mencapai puluhan triliun rupiah. Sementara kerugian perekonomian negara dipicu oleh kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan ilegal dari selisih impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan pembelian dalam negeri.
Muhamad Kerry Adrianto Riza sendiri diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kasus besar ini pun menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda pemberantasan korupsi di sektor energi.
Sub. detik.com















