Bidik24.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada tersangka korupsi timah, Harvey Moeis. Kejagung menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah memberikan arahan bahwa penyelidikan akan dilakukan jika ada informasi atau laporan yang mendukung dugaan adanya kejanggalan dalam vonis tersebut. “Ya, akan diusut jika ada informasi dari masyarakat, seperti yang terjadi pada kasus di Surabaya dulu, yang dimulai dari laporan atau pengaduan dari masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (2/1/2024).
Harli menjelaskan bahwa meskipun putusan hakim terhadap Harvey Moeis sudah diberikan beberapa waktu lalu, Jaksa Agung siap untuk mendalami lebih lanjut apabila terdapat indikasi adanya ketidakwajaran atau kejanggalan dalam keputusan hakim tersebut. “Penting untuk memahami bahwa putusan sudah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu. Namun, jika ada dugaan atau informasi terkait hal itu, tentu saja kami akan menindaklanjuti dan melakukan pendalaman,” tambah Harli.
Dia juga menyinggung kasus yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, dan mengungkapkan bahwa Kejagung akan menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam kasus Harvey Moeis. “Jika ada indikasi yang sama seperti yang terjadi di Surabaya, tentu kami akan menindaklanjuti jika ada laporan yang meyakinkan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Harli menegaskan bahwa Kejagung tidak ingin terburu-buru menduga adanya kecurangan atau penyimpangan dalam keputusan hakim, namun pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum dan memberikan laporan jika ada informasi yang mencurigakan. “Kami tidak dalam posisi untuk langsung menduga adanya perbuatan curang dalam setiap putusan hakim. Namun, jika ada temuan atau informasi yang mencurigakan dari masyarakat, kami tentu akan meresponsnya,” ujarnya.
Selain itu, Harli juga menekankan bahwa Kejagung terus memonitor perkembangan kasus-kasus yang ditangani, termasuk kasus Harvey Moeis. Namun, sejauh ini belum ada indikasi kuat yang menunjukkan adanya faktor eksternal yang mempengaruhi vonis yang dijatuhkan kepada Moeis. “Kami selalu memantau setiap kasus yang sedang berjalan. Namun, hingga saat ini belum ada indikasi kuat bahwa ada faktor yang mempengaruhi vonis terhadap Harvey Moeis. Jika ada informasi lebih lanjut dari masyarakat, kami siap untuk menindaklanjutinya,” tandas Harli.
Sebagai informasi tambahan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung pada hari Kamis (2/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah jika ditemukan adanya kejanggalan atau indikasi suap yang mempengaruhi keputusan hakim, seperti yang terjadi dalam kasus Ronald Tannur. “Saya jawab iya, kami akan tindaklanjuti jika ada dugaan seperti itu,” ujar Jaksa Agung.
Sub detik.com














