Bidik24.com – Jakarta, Juni 2026 – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode April–Juni 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Dengan tetap stabilnya tarif listrik, rumah tangga, pelaku usaha, industri, hingga instansi pemerintah dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik tanpa harus khawatir terhadap tambahan beban biaya listrik.
Berdasarkan informasi yang dirilis, pemerintah juga mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir sejak 2022 tarif listrik tidak mengalami kenaikan, menunjukkan komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik masih berada pada kisaran:
- 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- Di atas 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Sementara itu, sektor bisnis, industri, layanan khusus, dan pemerintah juga tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya tanpa adanya penyesuaian.
Stabilnya tarif listrik diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, biaya operasional dapat lebih terkendali. Sedangkan bagi keluarga, pengeluaran bulanan tetap terjaga sehingga anggaran rumah tangga dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada Triwulan II Tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara bijak dan efisien, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal oleh semua pihak (red)















