Bidik24.com, SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada empat buruh tambang emas ilegal. Keempatnya adalah Cut Ali (52), warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat; Rizal (31); M Yunus (38); dan Aprijal Nasution (26), yang merupakan warga Sumatera Utara (Medan). Mereka dinyatakan bersalah atas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, mereka akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, vonis yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap sejak putusan pada 5 November 2024. Saat ini, keempat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kotabakti dengan masa tahanan dikurangi waktu penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Polres Pidie terhadap keempat terdakwa di kawasan pegunungan Pameu, tepatnya di Km 23 Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang, Pidie. Dalam operasi tersebut, Cut Ali dan Rizal ditangkap, sementara M Yunus dan Aprijal Nasution diketahui berperan sebagai operator alat berat.
Perkara ini juga terkait dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, yang menjadi salah satu alasan penindakan tegas dari pihak berwenang.
Sum : SERAMBINEWS.COM















