Bidik24.com – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk mengatur regulasi bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan menetapkan batas waktu tertentu. Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa aturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Setiap penerima perlindungan dan jaminan sosial melalui PKH dan Bansos harus memiliki batas waktu,” ungkap Saifullah Yusuf, atau yang akrab dipanggil Gus Ipul, dalam sambutannya di acara Hakordia di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).
Gus Ipul mengaku baru mengetahui dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bahwa ada individu atau keluarga yang telah menerima PKH dan Bansos selama lebih dari 15 tahun. Ia tidak ingin situasi ini berlanjut, karena banyak keluarga yang seharusnya sudah lulus dari program tersebut.
“Saya meminta data dari Pusdatin mengenai mereka yang masih terdaftar dalam program perlindungan sosial setelah 15 tahun. Kami ingin lebih banyak keluarga yang lulus dan tergraduasi dari program ini,” jelasnya.
Ia juga menceritakan kunjungannya ke Lampung beberapa hari lalu untuk melakukan graduasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menargetkan agar semakin banyak KPM yang lulus di masa depan.
“Ke depan, kami ingin setiap pendamping minimal menangani 10 KPM. Dengan 34.000 KPM yang ada, kami berharap bisa mencapai 340.000 graduasi setiap tahunnya,” tambahnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos memiliki program perlindungan sosial terbesar, sementara program lain hanya mendapatkan alokasi 20 persen, seperti program pemberdayaan.
“Program perlindungan sosial kami mencakup 80%, yang terdiri dari Bansos dan PKH, dengan total anggaran lebih dari 70 triliun, di mana PKH sendiri mencapai 28 triliun dan Bansos sekitar 44 hingga 45 triliun. Sisanya dialokasikan untuk program kerja lainnya, termasuk pemberdayaan,” tutup Gus Ipul.
Sumber: detik.com














