Bidik24.com – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Pj Gubernur Aceh mengenai verifikasi data calon penerima Rumah Layak Huni (RLH), Pemko Banda Aceh telah memulai langkah-langkah validasi lapangan.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, dalam rapat di Balai Kota beberapa hari lalu, mengarahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, pada Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa tim validasi data telah dibentuk dan mulai turun ke lapangan untuk memastikan calon penerima RLH memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
“Tim telah langsung melakukan verifikasi di beberapa gampong untuk mengecek kelayakan calon penerima bantuan dari program Pemprov Aceh,” ungkap Bukhari.
Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan berbagai aspek penting seperti kondisi rumah, sertifikat tanah, status kependudukan, serta situasi sosial ekonomi calon penerima, termasuk usia, status pernikahan, jumlah anggota keluarga, dan penghasilan bulanan.
“Kami perlu memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar layak dan bahwa bantuan ini tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota dalam rapat yang lalu,” tambahnya.
Bukhari juga menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, data calon penerima akan disampaikan ke Dinas Perkim Provinsi Aceh sesuai permintaan.
Untuk tahun ini, Banda Aceh akan menerima 24 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang akan tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Baiturrahman (11 unit), Banda Raya (1 unit), Jaya Baru (2 unit), Kuta Alam (3 unit), Kuta Raja (2 unit), Meuraxa (1 unit), dan Syiah Kuala (4 unit).
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap proses verifikasi yang cermat ini dapat memastikan bantuan Rumah Layak Huni tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga yang membutuhkannya.
Sumber: serambinews.com















