Home / Pendidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:40 WIB

PPPK Paruh Waktu: Gaji dan Status Pegawai Jadi Sorotan!

PPPK 2024: Peserta seleksi PPPK menantikan hasil pengumuman dan perencanaan kebijakan baru terkait status dan gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK 2024: Peserta seleksi PPPK menantikan hasil pengumuman dan perencanaan kebijakan baru terkait status dan gaji PPPK Paruh Waktu

Bidik24.com – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah resmi diumumkan oleh pemerintah. Bagi sebagian peserta, pengumuman ini tentu membawa kabar baik, namun di sisi lain juga menimbulkan pro dan kontra terkait kebijakan yang diterapkan, terutama terkait dengan status kelulusan. Banyak peserta yang merasa kecewa karena mendapatkan kode R2 atau R3, yang menandakan mereka lulus seleksi namun hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Penyebab Ketidakpuasan Peserta Seleksi

Salah satu alasan utama ketidakpuasan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara usulan formasi yang diajukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) dengan data yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menyebabkan banyak peserta yang memenuhi syarat namun tidak mendapatkan formasi penuh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang turut memberikan perhatian terhadap hasil seleksi ini, juga menyoroti rendahnya tingkat penyerapan tenaga honorer dalam seleksi tahap pertama. Banyak Pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya, formasi yang ada tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta yang memenuhi syarat.

Pemda Diminta Optimalkan Penyerapan PPPK

MenPAN-RB meminta agar peserta yang mendapatkan kode R2 dan R3 untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada. Pemerintah berjanji akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penyediaan formasi PPPK pada tahap seleksi berikutnya, dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga honorer di seluruh daerah. Pemerintah juga berjanji akan mencari solusi guna memastikan lebih banyak tenaga honorer yang mendapatkan kesempatan sebagai PPPK pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga  RAPI Aceh Gandeng Rindam IM untuk Sukseskan Rakerda 2025

 Gaji PPPK Paruh Waktu: Apa yang Dapat Diharapkan?

Salah satu pertanyaan yang muncul terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan yang memberikan status resmi bagi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapatkan formasi penuh.

Meskipun PPPK Paruh Waktu ini tetap diakui sebagai ASN dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) resmi, gaji yang diterima tentunya berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan penghasilan tenaga honorer yang bersangkutan saat ini, dan memang tidak setara dengan gaji PPPK Penuh Waktu.

Peraturan Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Namun, sampai saat ini, belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait gaji pastinya.

Baca Juga  Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Gelar Go Bolding XVIII, Membangun Jalan Menuju Kesuksesan

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Menurut Diktum ke-33 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK tahap pertama. Penentuan pelamar yang berhak mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu akan ditentukan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
– Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
– Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
– Pegawai yang telah bekerja pada instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus

Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan kebijakan ini guna memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan memastikan mereka tetap mendapatkan pengakuan serta hak-hak kepegawaian yang layak.

Penutup

Meskipun pengumuman hasil seleksi PPPK tahap pertama memberikan kabar baik bagi sebagian peserta, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu masih memunculkan sejumlah perdebatan, terutama terkait dengan status dan gaji yang diterima. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan mencari solusi terbaik untuk mengakomodasi tenaga honorer yang masih menunggu kesempatan. Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia, semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan sektor pemerintahan di seluruh daerah.

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Pendidikan

698 Lulusan UBBG Siap Hadapi Dunia Kerja

Pendidikan

Ketua AQCC Angkat Bicara soal Oknum Wartawan Datangi Sekolah di Aceh

Pendidikan

Pembinaan Konsisten, MIN 20 Aceh Besar Bawa Pulang JUARA UMUM III Olimpiade MI 2026

Pendidikan

UBBG Buka Program Magister Pendidikan Jasmani, Dorong Penguatan SDM Olahraga Aceh

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati