Home / Pendidikan

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:33 WIB

Guru ASN Tanpa Sertifikat Diizinkan Jadi Kepala Sekolah, Kualitas Pendidikan Dipertaruhkan?

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025. Aturan ini membawa kebijakan baru yang penting, terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia, terkait penugasan sebagai kepala sekolah.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah dibukanya peluang bagi guru ASN untuk diangkat sebagai kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (Diklat Calon KS). Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan.

Pasal 31 mengatur bahwa kepala sekolah yang saat ini tengah menjalani masa penugasannya tetap dapat melanjutkan tugas hingga akhir periode yang telah ditetapkan. Ini berarti kebijakan baru tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi kepala sekolah yang sudah ditugaskan sebelumnya, sekaligus memberi jaminan hukum dan perlindungan status bagi mereka.

Baca Juga  Bangun Pagar Sekolah, Angkasa Pura Pastikan Keamanan dan Masa Depan Pendidikan SDN Cot Buket!

Meski pada prinsipnya semua kepala sekolah harus memiliki sertifikat Diklat Calon KS, Pasal 32 memberikan pengecualian untuk daerah yang mengalami kekurangan calon kepala sekolah bersertifikat. Dalam kondisi tersebut:

  1. Pemerintah daerah diperbolehkan menunjuk guru ASN yang memenuhi persyaratan meskipun belum memiliki sertifikat.
  2. Guru yang ditugaskan tanpa sertifikat hanya bisa menjabat selama satu periode penugasan.
  3. Jika di kemudian hari guru tersebut memperoleh sertifikat, ia dapat kembali ditugaskan sebagai kepala sekolah, dan masa tugas sebelumnya akan tetap dihitung.
Baca Juga  Dosen Unimal Raih Gelar Doktor dengan Penelitian Mengungkap Kekuatan Lembaga Panglima Laot di Aceh

Ketentuan ini menjadi wujud fleksibilitas pemerintah dalam menjawab kebutuhan di lapangan, sembari tetap menjaga standar mutu pendidikan. Dengan adanya batasan satu periode tanpa sertifikat dan keharusan mengikuti pelatihan, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dalam pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam proses penugasan kepala sekolah di semua jenjang—SD, SMP, hingga SMA/SMK. Peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara menyeluruh.

Sub. Melintas.id

Share :

Baca Juga

Pendidikan

698 Lulusan UBBG Siap Hadapi Dunia Kerja

Pendidikan

Ketua AQCC Angkat Bicara soal Oknum Wartawan Datangi Sekolah di Aceh

Pendidikan

Pembinaan Konsisten, MIN 20 Aceh Besar Bawa Pulang JUARA UMUM III Olimpiade MI 2026

Pendidikan

UBBG Buka Program Magister Pendidikan Jasmani, Dorong Penguatan SDM Olahraga Aceh

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati