Home / Pendidikan

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:33 WIB

Guru ASN Tanpa Sertifikat Diizinkan Jadi Kepala Sekolah, Kualitas Pendidikan Dipertaruhkan?

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025. Aturan ini membawa kebijakan baru yang penting, terutama bagi guru ASN di seluruh Indonesia, terkait penugasan sebagai kepala sekolah.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah dibukanya peluang bagi guru ASN untuk diangkat sebagai kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (Diklat Calon KS). Namun, terdapat batasan dan ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan.

Pasal 31 mengatur bahwa kepala sekolah yang saat ini tengah menjalani masa penugasannya tetap dapat melanjutkan tugas hingga akhir periode yang telah ditetapkan. Ini berarti kebijakan baru tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi kepala sekolah yang sudah ditugaskan sebelumnya, sekaligus memberi jaminan hukum dan perlindungan status bagi mereka.

Baca Juga  Guru Wajib Verifikasi Rekening Sekarang atau Tunjangan Terancam Gagal Cair

Meski pada prinsipnya semua kepala sekolah harus memiliki sertifikat Diklat Calon KS, Pasal 32 memberikan pengecualian untuk daerah yang mengalami kekurangan calon kepala sekolah bersertifikat. Dalam kondisi tersebut:

  1. Pemerintah daerah diperbolehkan menunjuk guru ASN yang memenuhi persyaratan meskipun belum memiliki sertifikat.
  2. Guru yang ditugaskan tanpa sertifikat hanya bisa menjabat selama satu periode penugasan.
  3. Jika di kemudian hari guru tersebut memperoleh sertifikat, ia dapat kembali ditugaskan sebagai kepala sekolah, dan masa tugas sebelumnya akan tetap dihitung.
Baca Juga  MIN 1 Banda Aceh Gelar Pekan Ekstrakurikuler: Siap Ciptakan Generasi Muda Berprestasi dan Kreatif!

Ketentuan ini menjadi wujud fleksibilitas pemerintah dalam menjawab kebutuhan di lapangan, sembari tetap menjaga standar mutu pendidikan. Dengan adanya batasan satu periode tanpa sertifikat dan keharusan mengikuti pelatihan, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dalam pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam proses penugasan kepala sekolah di semua jenjang—SD, SMP, hingga SMA/SMK. Peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara menyeluruh.

Sub. Melintas.id

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pengurus OSIM MIN 20 Aceh Besar Periode 2026–2027 Resmi Dikukuhkan

Pendidikan

Satu Suara untuk Masa Depan, Sejarah Baru Demokrasi MIN 20 Aceh Besar

Pendidikan

TIM Pengabdian USK Perkuat Mental, Literasi, dan Ketahanan Anak Pascabencana

Pendidikan

MIN 20 Aceh Besar Kembali Ukir Prestasi di Bidang Akademik dan Literasi

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Pendidikan

Peran Media dan Tata Kelola Olahraga Dibedah di USK

Pendidikan

Gerindra Kawal Revitalisasi 71.744 Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pendidikan

698 Lulusan UBBG Siap Hadapi Dunia Kerja