Bidik24.com – Kombes Anom Karibianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, menyatakan bahwa artis Hana Hanifah diduga menerima dana mencapai ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Menurut Anom, dugaan aliran dana tersebut mulai mengalir kepada Hana sejak November 2021, dan diduga bersumber dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi uang negara.
“Penyidik sedang memfokuskan perhatian pada aliran dana yang diterima saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih melakukan konfirmasi terhadap beberapa data, karena aliran dana ini tidak hanya terjadi satu kali, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” jelas Anom dalam wawancara di Mapolda Riau, Kamis malam, setelah pemeriksaan Hana.
Anom menegaskan bahwa jika pihak-pihak yang diperiksa memang menerima aliran dana tersebut, maka uang itu wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik berencana untuk memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya guna melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tambah Anom.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau yang terjadi antara tahun 2020 dan 2021.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Penyelidikan polisi menemukan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara cukup besar, dengan temuan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
Hal ini terjadi meskipun pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif, salah satunya milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Sumber: KOMPAS.com















