Bidik24.com – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa air yang dikonsumsi dari galon polikarbonat atau yang dapat digunakan kembali telah aman dari Bisphenol A (BPA), karena produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dengan adanya sertifikasi dan SNI, konsumen dapat memastikan bahwa produk ini aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, seperti dilaporkan Antara, Senin (23/12/2024).
Dalam diskusi bertema “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Galon Polikarbonat” yang diadakan di Jakarta pada Kamis (19/12/2024), Heru menjelaskan bahwa pemerintah fokus pada tiga aspek utama dalam penerapan standarisasi: perlindungan masyarakat, jaminan mutu, dan efisiensi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketiga aspek ini harus diterapkan secara bersamaan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen.
Proses penyusunan SNI melibatkan beberapa tahap, mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kualitas produk.
Heru menekankan bahwa semua pelaku usaha harus mengikuti proses sertifikasi ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan.
“Pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang memiliki SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman, yang juga mendukung kewajiban SNI untuk semua produk AMDK.
Selain SNI, industri AMDK juga harus mematuhi berbagai regulasi terkait pengendalian air baku, produksi, dan kemasan pangan.
Okky menambahkan bahwa setiap aspek tersebut diatur dengan ketat untuk menjamin kualitas dan kesehatan produk.
Ia juga menjelaskan bahwa semua industri AMDK diwajibkan melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium pengujian.
“Pengendalian air baku telah diatur oleh Kemenperin, dan kualitas air baku ini sudah terjamin sesuai undang-undang,” ungkapnya.
Jaminan keamanan ini diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Universitas Islam Makassar (UIM), yang bertujuan untuk membuktikan migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air.
Sumber: Kompas.com















