Home / Agama / Pendidikan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:54 WIB

Keputusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah: Langkah Tegas untuk Memperkuat Karakter Bangsa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran agama di sekolah-sekolah, sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan nasional dan membentuk karakter manusia yang beriman dan bertakwa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran agama di sekolah-sekolah, sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan nasional dan membentuk karakter manusia yang beriman dan bertakwa

Bidik24.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan tanggapan positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran agama di sekolah-sekolah. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/1/2025), Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan MK tersebut sangat tepat dan sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Mu’ti juga menambahkan bahwa keputusan MK ini akan memperkuat sistem pendidikan di Indonesia, yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Menurut Arief Hidayat, salah seorang hakim MK, pendidikan agama merupakan konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara. Ia menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan dengan prinsip demokratis, dan bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.

Baca Juga  1.057 Pasukan TNI-Polri Siaga! Operasi Pengamanan Freeport di Mimika Jadi Benteng NKRI

Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa pendidikan nasional di semua tingkat harus dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan. Selain itu, pendidikan agama harus dilaksanakan secara adil dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghormati nilai-nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Sebelumnya, terdapat upaya dari beberapa pihak, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang mengajukan agar mata pelajaran agama dijadikan mata pelajaran pilihan di sekolah. Namun, permohonan mereka ditolak oleh MK. Para pemohon tersebut juga mengusulkan agar kolom agama dalam data kependudukan, seperti pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diizinkan untuk diisi dengan “tidak beragama.” Mereka berargumen bahwa kebebasan beragama seharusnya mencakup hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan tertentu.

Baca Juga  Universitas Syiah Kuala Raih Akreditasi Unggul hingga 2030

Dalam pandangan Arief Hidayat, implementasi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif Indonesia adalah dengan beragama dan meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya menjadi pilihan lebih tepat daripada tidak beragama atau tidak meyakini Tuhan.

Sub detik.com

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Agama

Sore Ini Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Puasa Mulai 18 atau 19 Februari?

Agama

Hati Bersih Sambut Ramadhan: Keluarga Besar MIN 20 Aceh Besar Gelar Tradisi Saling Memaafkan Penuh Haru

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler