Home / Sport

Sabtu, 30 November 2024 - 02:26 WIB

Revisi UUD Sistem Keolahragaan Pemerintah Aceh: Menuju Kebijakan yang Lebih Komprehensif

Kadispora M. Nasir Membuka Rapat  Revsi UUD Qanun Sistem Keolahragaan Aceh

Kadispora M. Nasir Membuka Rapat Revsi UUD Qanun Sistem Keolahragaan Aceh

Bidik24.com Banda Aceh, 29 November 2024 – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar acara revisi Undang-Undang Dasar (UUD) Sistem Keolahragaan Nasional, bertempat di Hilani Boutique Hotel, Banda Aceh. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai induk cabang olahraga (cabor) dan organisasi profesi terkait.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaharui UUD lama menjadi UUD baru yang lebih komprehensif dan menyeluruh, khususnya dalam mengatur Qanun Sistem Keolahragaan Aceh. Hal ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk pengembangan olahraga di Aceh, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dispora Aceh, M. Nasir, yang menyampaikan pentingnya revisi ini dalam menjawab tantangan dan kebutuhan olahraga Aceh ke depan. “Qanun Sistem Keolahragaan Aceh yang baru harus mampu memberikan pedoman yang relevan, tidak hanya untuk pembinaan atlet tetapi juga dalam pengembangan ekosistem olahraga secara menyeluruh,” ungkapnya.

Baca Juga  Emas dari Timur, Saat Aceh Bicara Lewat Prestasi

Sebagai narasumber utama, hadir tiga ahli di bidang masing-masing, yakni:

Dr. Razali, M.Pd, yang membahas tentang aspek teknis dan kebijakan dalam bidang olahraga.
Dr. Maimun, M.Pd, memberikan pandangan dari sudut pengamat olahraga, khususnya terkait implementasi dan evaluasi kebijakan olahraga di Aceh.
Prof. Azhar, M.Si, menyampaikan aspek hukum dalam revisi qanun ini, menekankan pentingnya landasan legal yang kokoh untuk mendukung pengembangan olahraga.
Para peserta yang terdiri dari perwakilan induk cabor, organisasi profesi, dan akademisi turut aktif dalam diskusi. Mereka memberikan masukan terkait struktur kebijakan dan implementasi sistem keolahragaan di lapangan.

Baca Juga  Dua Nama dari Aceh Dipanggil Perkuat Timnas Petanque ke SEA Games 2025

M. Nasir menegaskan bahwa hasil dari revisi ini akan dirumuskan dalam waktu dekat dan diajukan sebagai Qanun baru yang mampu menjawab kebutuhan olahraga Aceh di masa depan. “Kami berharap qanun ini dapat menjadi pedoman strategis bagi semua pihak dalam memajukan olahraga di Aceh,” tutupnya.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem keolahragaan Aceh yang lebih maju dan berdaya saing. Dengan semangat kebersamaan, revisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan olahraga di Tanah Rencong.

Share :

Baca Juga

Sport

Rakerprov KONI Aceh 2026 selesai, Cabor ‘Tidur’ Bersiap Tersingkir

Sport

Fokus Olahraga atau Akademik? Dilema Kebijakan Baru Pemerintah di Era Prabowo Subianto

Sport

Petanque Indonesia Bersinar di SEA Games Thailand, Enam Nomor Persembahkan Enam Medali

Sport

Atlet Petanque Aceh Sumbang Medali Perak di SEA Games ke-33 Thailand

Sport

Syawal Putra Neuheun Lolos ke PORA 2026 Setelah Pertarungan Dramatis

Sport

Ketum FOPI Aceh Saksikan Langsung Pra Pora Petanque di Gelanggang Sport Center USK

Sport

Pra PORA IV Petanque Aceh Resmi Dibuka di Gelanggang Sport Center USK

Sport

Atlet Petanque Mulai Padati Banda Aceh Jelang Prapora 2025