Home / Pendidikan

Senin, 20 Januari 2025 - 15:50 WIB

Transformasi Pendidikan Indonesia: Zonasi dan Ujian Dihapus, Sistem Baru Segera Diumumkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan keterangan pers terkait penghapusan sistem zonasi dan ujian dalam pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (20/1)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan keterangan pers terkait penghapusan sistem zonasi dan ujian dalam pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (20/1)

Bidik24.com – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa istilah “zonasi” dan “ujian” akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Istilah-istilah ini akan digantikan dengan mekanisme baru yang akan segera diumumkan.

“Ke depannya, tidak akan ada lagi istilah ujian. Kata ujian tidak akan digunakan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1).

Hal serupa berlaku untuk sistem zonasi. Abdul Mu’ti menyebut istilah tersebut juga akan diganti. “Nanti kata zonasi juga dihapus. Apa istilah penggantinya? Tunggu sampai diumumkan,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa konsep baru sebagai pengganti ujian sudah rampung dan akan diumumkan dalam waktu dekat, bersamaan dengan pengaturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Kami harap tidak perlu menunggu hingga setelah Idul Fitri untuk menyampaikan hal ini,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua AQCC Angkat Bicara soal Oknum Wartawan Datangi Sekolah di Aceh

Mengenai PPDB tahun 2025, keputusan akhir akan ditentukan dalam sidang kabinet. “Kajian Kementerian sudah kami serahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet, sehingga kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Abdul Mu’ti.

Sementara itu, perdebatan mengenai penghapusan Ujian Nasional (UN) dan sistem zonasi kembali mencuat. Beberapa pihak mendorong agar UN diberlakukan kembali sebagai parameter penilaian kualitas siswa setelah lulus dari pendidikan dasar. UN sebelumnya dihapus saat era Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga  LPCNU Aceh Singkil Sukses Gelar PD-PKPNU Angkatan I

Adapun sistem zonasi, yang mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, juga menuai kritik. Sistem ini dirancang untuk menghilangkan konsep sekolah favorit, dengan penentuan penerimaan berdasarkan kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah. Namun, banyak orang tua mengeluhkan sistem tersebut karena rentan manipulasi, seperti rekayasa alamat pada kartu keluarga agar anak bisa diterima di sekolah tertentu.

Abdul Mu’ti berharap kebijakan baru ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi sistem pendidikan di Indonesia.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pengurus OSIM MIN 20 Aceh Besar Periode 2026–2027 Resmi Dikukuhkan

Pendidikan

Satu Suara untuk Masa Depan, Sejarah Baru Demokrasi MIN 20 Aceh Besar

Pendidikan

TIM Pengabdian USK Perkuat Mental, Literasi, dan Ketahanan Anak Pascabencana

Pendidikan

MIN 20 Aceh Besar Kembali Ukir Prestasi di Bidang Akademik dan Literasi

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Pendidikan

Peran Media dan Tata Kelola Olahraga Dibedah di USK

Pendidikan

Gerindra Kawal Revitalisasi 71.744 Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pendidikan

698 Lulusan UBBG Siap Hadapi Dunia Kerja