Home / Berita

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:07 WIB

3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Bebas Berkeliaran! Polisi Bongkar Alasan di Balik Tidak Ditahannya!

Tersangka pemerasan PPDS Undip terlihat bebas berkeliaran di luar kantor polisi, sementara pihak kepolisian menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan mereka.

Tersangka pemerasan PPDS Undip terlihat bebas berkeliaran di luar kantor polisi, sementara pihak kepolisian menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan mereka.

Bidik24.com – Taufik Eko Nugroho, kepala program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), belum ditahan oleh pihak polisi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Hal serupa juga berlaku untuk tersangka lainnya, yaitu SM, staf keuangan Undip, dan Z, dokter senior dalam program tersebut. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut masih bebas hingga saat ini.

“Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” jelas Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga  Selamat Kepada P3K yang Baru Dilantik: Momentum Baru Birokrasi Modern

Dia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“(Ada kendala?) Pada prinsipnya tidak ada, semua berlangsung normal,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“(Barang bukti?) Totalnya Rp 97.077.500, uang yang merupakan hasil dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Harga Emas Antam Merosot: Anjlok Rp 14.000! Peluang atau Ancaman?

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan terhadap korban selama masa perkuliahan.

Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng, dengan laporan diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibu korban.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah