Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Fashion / Finansial / Opini

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:32 WIB

PPN 12% Barang Mewah Bikin Industri Hotel dan Restoran Tercekik, Daya Beli Masyarakat Terancam Anjlok!

Ilustrasi suasana restoran dan hotel yang mulai pulih pascapandemi. Kebijakan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah dinilai memberatkan dan berpotensi menurunkan daya saing sektor pariwisata

Ilustrasi suasana restoran dan hotel yang mulai pulih pascapandemi. Kebijakan kenaikan PPN 12% untuk barang mewah dinilai memberatkan dan berpotensi menurunkan daya saing sektor pariwisata

Bidik24.com, Jakarta – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya diberlakukan untuk barang mewah telah resmi diumumkan. Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai ada banyak hal yang masih membingungkan terkait implementasi kebijakan ini.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyoroti bahwa kebijakan tersebut, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum memberikan kejelasan terkait kategori barang yang dikenai kenaikan PPN.

“Sejujurnya, kenaikan PPN untuk barang mewah ini masih membingungkan. Kebijakan yang diumumkan terakhir oleh Presiden dan Menteri Keuangan belum secara jelas menjelaskan barang mana saja yang dikenakan PPN dan mana yang tidak,” ujar Maulana dalam wawancara dengan detikcom pada Rabu (1/1/2025).

Maulana menjelaskan bahwa jika PPN dinaikkan, hotel dan restoran tidak dapat mengkreditkan pajak tersebut. Hal ini disebabkan seluruh pembelian barang oleh hotel dan restoran dikenakan PPN, sementara pada saat penjualan, mereka harus membayar pajak daerah sebesar 10%.

Baca Juga  KAI Siapkan 62 Kereta Baru dan Fasilitas Meriah untuk Sambut Nataru 2024/2025!

“Misalnya, sewa ruangan atau bangunan untuk usaha seperti restoran dikenai PPN. Kemudian, pembelian perlengkapan hotel, bahan baku, atau barang pokok restoran juga terkena PPN. Namun, ketika kami menjual, dikenakan pajak daerah 10%. Pajak tersebut tidak bisa dikreditkan, sehingga beban bagi industri hotel dan restoran menjadi sangat besar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kenaikan PPN dapat membuat harga layanan di sektor hotel dan restoran menjadi tidak kompetitif. Hal ini, menurutnya, berpotensi menekan daya beli masyarakat yang sudah lesu.

“Daya beli masyarakat adalah tantangannya. Kalau dampak PPN ini sampai ke masyarakat, daya beli akan turun. Untuk sektor pariwisata, misalnya, jika tiket pesawat terkena PPN, apakah wisatawan domestik yang kita harapkan terus bertambah tetap akan bergerak?” tanyanya.

Maulana menilai pemerintah belum sepenuhnya memperhitungkan dampak dari kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga  Pengprov Petanque Aceh Siap 100 Persen Gelar Pra PORA 2025 di Gelanggang Petanque Sport Center USK

“Kita harus mempertimbangkan daya saing sektor pariwisata. Jika pemerintah ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, maka harus ada pembukaan lapangan kerja yang luas dan daya beli masyarakat yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana mengusulkan agar pemerintah lebih fokus menarik wajib pajak baru daripada hanya meningkatkan tarif pajak.

“Pemerintah sebaiknya mengutamakan upaya menarik mereka yang belum membayar pajak untuk mulai taat pajak, daripada sekadar menaikkan tarif pajak,” sarannya.

Maulana juga menjelaskan, sektor perhotelan sulit menaikkan tarif kamar di tengah persaingan yang ketat, apalagi pascapandemi Covid-19. “Kenaikan tarif sulit dilakukan. Sektor perhotelan masih berjuang meningkatkan okupansi, tetapi dari sisi pendapatan, kami masih jauh dari target,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dapat berdialog dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama. “Peningkatan penerimaan pajak seharusnya dilakukan melalui peningkatan pasar, bukan sekadar menaikkan tarif demi memenuhi target fiskal atau politik,” tutup Maulana.

Sub detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Finansial

Rhodium Salip Emas, Jadi Logam Termahal di Dunia

Finansial

Harga Emas Antam 16 April 2026 Turun ke Rp2,88 Juta, Saatnya Beli?

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Bisnis

Harga Emas Antam Jatuh kini Rp2,997 Juta per Gram

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK