Bidik24.com – Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam edaran tersebut, siswa akan menjalani pembelajaran di rumah pada pekan pertama Ramadan.
SEB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Siang ini sudah kami tandatangani bersama,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Surat yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Jadwal Pembelajaran Ramadan
Dalam edaran tersebut, pembelajaran mandiri di rumah akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Siswa diminta belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah/madrasah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan keterampilan sosial.
Libur bersama Idulfitri dijadwalkan pada 26, 27, 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Aktivitas belajar akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Materi Pembelajaran Ramadan
SEB juga mengatur materi pembelajaran Ramadan untuk siswa Muslim dan non-Muslim.
- Bagi siswa Muslim, disarankan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
- Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Surat edaran ini diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter siswa yang beriman, berakhlak mulia, dan memiliki kepribadian unggul selama bulan suci Ramadan.
sub cnnindonesia















