Bidik24.com – Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori guru tertentu pada tahun 2025. Program ini dibuka sejak bulan Mei lalu, dan menjadi momentum penting bagi para pendidik yang hingga kini belum mengantongi sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesional atas kompetensi mereka dalam dunia pendidikan.
PPG Guru Tertentu merupakan bagian dari program nasional yang disusun untuk menjawab kebutuhan peningkatan kualitas dan legalitas profesi guru. Program ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sudah aktif mengajar, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, sehingga belum sepenuhnya memenuhi syarat profesional sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Secara garis besar, PPG adalah jalur resmi sertifikasi bagi guru yang telah mengabdi di sekolah, baik di bawah naungan pemerintah maupun swasta. Selain bertujuan meningkatkan kompetensi, program ini juga menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru yang selama ini dinanti-nanti.
Adapun pelaksanaan PPG bagi guru tertentu tahun ini dilakukan secara selektif dengan sejumlah kriteria dan prioritas. Salah satu tolok ukurnya adalah data riwayat mengajar dan usia guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.kemdikbud.go.id, sasaran utama PPG Guru Tertentu 2025 mencakup:
Guru yang terdaftar aktif dalam sistem Dapodik pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik.
Guru yang telah memenuhi persyaratan administratif seperti:
Guru Penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum bersertifikat.
Guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru namun belum memperoleh sertifikat.
Guru yang mengalami peralihan jabatan fungsional dan belum memiliki sertifikasi pendidik.
Guru yang masih aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dan tetap aktif pada saat pelaksanaan PPG.
Rangkaian tahapan pelaksanaan program ini telah dimulai sejak 8 Mei 2025, dengan pemanggilan peserta melalui platform SIMPKB. Berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025:
Pemanggilan Peserta melalui SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
Lapor Diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan): 22 Mei – 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri melalui Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPG (Uji Kompetensi Peserta PPG): 7 – 19 Juli 2025
Para peserta yang lolos seleksi wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Alur pembelajaran telah disiapkan secara digital dan dapat diakses melalui akun masing-masing di SIMPKB serta platform Ruang GTK.
Berikut alur lengkap proses pembelajaran bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025:
Guru yang aktif di tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikasi akan menerima notifikasi melalui akun SIMPKB mereka. Notifikasi ini menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta PPG.
Setelah menerima pemberitahuan, peserta diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara daring melalui tautan resmi yang tersedia di SIMPKB. Informasi prodi dan daftar nama peserta juga tersedia di akun lembaga.
Pembelajaran dilaksanakan secara daring menggunakan platform resmi Ruang GTK.
Setelah menyelesaikan pembelajaran dan lapor diri, peserta dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran Uji Kompetensi melalui platform yang sama.
Program ini merupakan kesempatan emas bagi para guru untuk mengukuhkan status profesional mereka di mata negara dan masyarakat. Selain sebagai syarat pencairan tunjangan profesi, keberhasilan dalam mengikuti PPG juga membuka jalan menuju peningkatan jenjang karier dalam jabatan fungsional guru.
Kemendikbudristek mengimbau seluruh guru yang memenuhi kriteria agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Persiapan matang, termasuk memahami alur program dan mempelajari materi secara mandiri, menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPG) yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.
Dengan adanya program ini, diharapkan mutu pendidikan nasional semakin meningkat melalui penguatan kapasitas pendidik yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga diakui secara resmi.
Untuk informasi terbaru dan pemantauan status, guru dapat terus mengakses akun pribadi mereka di platform https://ppg.simpkb.id.
Sub. Kumparan.com















