Home / Bisnis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:32 WIB

Harga Emas Antam Jatuh kini Rp2,997 Juta per Gram

Bidik24.com – Jakarta. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami tekanan pada perdagangan akhir pekan. Pada Sabtu, 14 Maret 2026, harga emas Antam tercatat turun cukup tajam hingga akhirnya terlepas dari level psikologis Rp3.000.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambrol Rp24.000 menjadi Rp2.997.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (13/3/2026), harga emas Antam juga telah lebih dulu merosot Rp21.000 ke posisi Rp3.021.000 per gram. Bahkan pada Kamis (12/3/2026), logam mulia tersebut sempat mengalami penurunan yang lebih dalam, yakni sebesar Rp45.000 hingga berada di level Rp3.042.000 per gram.

Baca Juga  NotebookLM Plus Diluncurkan! Inovasi Canggih Google yang Siap Mengubah Dunia Bisnis dan Pendidikan di Indonesia

Meski demikian, secara keseluruhan kinerja harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren positif. Sejak awal tahun, harga emas telah melonjak sekitar 20%. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat masih berada di level Rp2.488.000 per gram, jauh di bawah posisi saat ini.

Sebelumnya, harga emas Antam juga sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram. Rekor tersebut mencerminkan kuatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami penurunan pada hari ini. Nilai buyback tercatat turun Rp34.000 menjadi Rp2.749.000 per gram.

Baca Juga  Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Dalam transaksi emas batangan, penjualan kembali kepada Antam dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipangkas dari total nilai transaksi buyback.

Kondisi ini membuat pelaku pasar dan investor emas kembali mencermati pergerakan harga logam mulia dalam beberapa waktu ke depan, terutama setelah harga emas Antam turun dari level psikologis Rp3 juta per gram yang sebelumnya sempat bertahan.

Sub. investor.id

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil Beberkan Ancaman Selat Hormuz

Bisnis

Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun

Bisnis

Dari Laut Simeulue untuk Negeri, UMKM Garam Targetkan 9,8 Ton

Bisnis

Tak Hanya Soal Angka, DJP Aceh Tunjukkan Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita

Pj Gubernur Aceh Tinjau Pembibitan Sapi Unggul, Dorong Swasembada Daging

Bisnis

Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 untuk Retret Nasional

Bisnis

Trump Pertimbangkan Darurat Ekonomi untuk Naikkan Tarif Impor

Berita

Kejagung Siap Usut Vonis Ringan Harvey Moeis, Masyarakat Diharapkan Lapor Jika Ada Kejanggalan!