Bidik24.com – Sabang – Olahraga selama ini dipandang sekadar aktivitas fisik, padahal jauh lebih luas: ia adalah wadah pembentukan karakter, mempererat silaturahmi, hingga sarana dakwah. Di Aceh, muncul gagasan menarik untuk menempatkan keolahragaan dalam bingkai syariat Islam dan adat istiadat. Menurut Dr. Tgk. Muslem Hamdani, MA, Tim Ahli Raqan Keolahragaan Komisi VI DPRA, gagasan ini bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan zaman.
Sejak awal, Islam telah mendorong umatnya agar kuat lahir batin. Nabi menganjurkan olahraga seperti memanah, berkuda, dan berenang, bukan semata untuk fisik, tetapi juga membentuk jiwa yang tangguh. Sementara itu, adat Aceh kaya dengan permainan tradisional—dari seumee hingga meuripee—yang sarat nilai kebersamaan. Jika keduanya dikolaborasikan, lahirlah wajah olahraga Aceh yang Islami, berbudaya, sekaligus modern.
Karena itu, Dr. Muslem menilai penting adanya Qanun Olahraga Islami di Aceh. Regulasi ini bukan hanya mengatur kompetisi dan prestasi, tetapi juga menjadikan olahraga sebagai wahana pendidikan moral, pelestarian budaya, serta penegakan syariat.
“Olahraga yang berlandaskan syariat dan adat bukan sekadar mungkin diwujudkan, tapi juga mendesak. Inilah pijakan untuk membangun peradaban Aceh yang sehat, kuat, bermartabat, dan Islami,” tegasnya.















