Bidik24.com – JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menghormati dan membantu proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti perkembangan penyidikan dan bersikap kooperatif terhadap langkah aparat penegak hukum.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron.
Nama Nusron turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut setelah KPK menyebut adanya sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Namun, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pendalaman perkara kepada KPK.
Ia juga berharap kasus yang sedang ditangani KPK dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam meningkatkan tata kelola internal.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Nusron memastikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.
Ia meminta seluruh jajaran kementerian tetap solid dan tidak membiarkan proses hukum yang sedang berlangsung menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ujar Nusron.
Sementara itu, KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta.
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK sebelumnya mengungkap adanya penerimaan uang oleh salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada proses pembuktian yang dilakukan KPK.
Terbaru, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Sub. cnnindonesia.com







