Home / Berita

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:27 WIB

WNI di Korsel, Jangan Lengah! KBRI Peringatkan Kewaspadaan Meski Status Darurat Militer Telah Dicabut!

Darurat militer di Korea Selatan dicabut dalam sekejap! Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan mendadak Presiden Yoon Suk-Yeol? WNI di Korsel, tetap waspada!

Darurat militer di Korea Selatan dicabut dalam sekejap! Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan mendadak Presiden Yoon Suk-Yeol? WNI di Korsel, tetap waspada!

Bidik24.com – Status darurat militer yang sebelumnya diterapkan di Korea Selatan (Korsel) telah dicabut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Korsel untuk tetap waspada.

Darurat militer ditetapkan secara mendadak oleh Presiden Yoon Suk-Yeol pada malam Selasa (3/12/2024), yang kemudian diikuti oleh rapat parlemen untuk membatalkan keputusan tersebut. Status darurat resmi dicabut pada Rabu (4/12) dini hari.

KBRI Seoul dalam unggahan Instagramnya menyatakan bahwa situasi di Korsel, khususnya di Seoul, terpantau aman dan terkendali, dengan warga melanjutkan aktivitas seperti biasa. Jam operasional KBRI juga tetap normal, dengan layanan publik dibuka dari pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Hingga saat ini, KBRI belum menerima laporan mengenai WNI yang terdampak oleh situasi di Korsel.

Baca Juga  Galon Polikarbonat: Keamanan Terkonfirmasi oleh BSN, Tetapi Seberapa Aman Sebenarnya?

KBRI juga mengimbau WNI di Korsel untuk tetap berhati-hati dan memantau perkembangan yang ada. Mereka diminta untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan kewaspadaan.

Pada malam yang sama, Presiden Yoon mengumumkan darurat militer dengan menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati kepada Korea Utara (Korut) dan melakukan tindakan ‘anti-negara’, meskipun tanpa bukti konkret. Situasi ini ternyata tidak berkaitan dengan ancaman eksternal, melainkan lebih kepada dinamika politik internal.

Baca Juga  Menghormati Lautan Duka: Nelayan Aceh Dihimbau Tak Melaut

Darurat militer tersebut hanya berlangsung selama enam jam dan dicabut pada Rabu pagi sekitar pukul 04.30 waktu setempat, setelah mayoritas anggota parlemen Korsel, yaitu 190 dari 300, bersatu menolak keputusan tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya.

Sumber: CNN Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah

Berita

PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Berita

MIN 20 Aceh Besar Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025