Bidik24.com – Jakarta – Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, menyampaikan permintaan penting kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ia mengusulkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun diberikan kebijakan khusus berupa pemutihan tanpa tes untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam penyampaiannya, Haji Uma menekankan pentingnya memperlakukan tenaga honorer secara manusiawi, mengingat banyak di antara mereka telah mendedikasikan diri untuk pelayanan publik selama puluhan tahun. Ia menyoroti bahwa proses seleksi PPPK yang saat ini berjalan dianggap terlalu berlarut-larut dan dipersulit dengan berbagai persyaratan yang membebani para tenaga honorer.
“Kita perlu menyamakan persepsi bahwa para honorer ini adalah manusia yang juga harus diperlakukan dengan adil. Banyak dari mereka telah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan puluhan tahun, namun nasib mereka terombang-ambing karena proses seleksi yang tak kunjung selesai dan penuh syarat,” ujar Haji Uma dengan nada penuh empati.
Usulan ini didorong oleh keprihatinan terhadap kondisi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Dengan adanya pemutihan, diharapkan mereka dapat memperoleh pengakuan dan kejelasan status yang lebih layak tanpa harus melalui tes seleksi yang dianggap tidak relevan bagi mereka yang telah memiliki pengalaman panjang di bidangnya.
Haji Uma menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan tenaga honorer dan memberikan solusi yang berpihak pada mereka. Usulannya ini mendapat perhatian dalam rapat tersebut dan menjadi salah satu isu penting yang dibahas.
sum. Acehstory/detik.com















