Home / Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:15 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024: Dirjen GTKPG Sampaikan Ucapan Selamat

Gambar Dirjen GTKPG Nunuk Suryani: Dirjen GTKPG Nunuk Suryani sedang berbicara di podium dalam sebuah acara pendidikan, mengenakan pakaian formal dan tersenyum

Gambar Dirjen GTKPG Nunuk Suryani: Dirjen GTKPG Nunuk Suryani sedang berbicara di podium dalam sebuah acara pendidikan, mengenakan pakaian formal dan tersenyum

Bidik24.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2024. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, memberikan ucapan selamat kepada para guru yang lolos dalam proses ini.

“Hallo Bapak Ibu Guru tercinta, semoga semuanya sehat dan tetap semangat. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu sudah dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing,” tulis Nunuk melalui unggahan di Instagram resmi pada 22 Januari 2025.

Sebanyak 489.461 guru berhasil memenuhi syarat seleksi administrasi. “Bagi yang belum lolos, silakan melengkapi dokumen yang kurang. Selamat kepada yang telah berhasil,” tambahnya.

Hasil seleksi dapat diakses melalui https://ppg.dikdasmen.go.id atau melalui akun SIMPKB. Guru yang lolos akan mengikuti program PPG pada tahun 2025 secara bertahap.

Baca Juga  Kejuaraan Tinju Terbuka Meriahkan HUT ke-18 Sasana DJBC di Aceh

Seleksi Administrasi Dibuka Kembali

Berdasarkan surat Ditjen GTKPG nomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025, guru yang belum memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPG 2024 dapat mengikuti seleksi ulang yang akan dimulai pada Maret hingga April 2025. Seleksi nasional meliputi proses administratif, tes tertulis, dan wawancara, namun kategori guru tertentu dikecualikan dari tes tertulis dan wawancara.

Persyaratan Mengikuti PPG bagi Guru Tertentu

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
  3. Memiliki gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
  4. Aktif mengajar di satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga  Bertahan di Tengah Krisis: Kemenag Prioritaskan Tunjangan Guru Non-PNS!

Kategori Guru Tertentu

Menurut Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, kategori guru tertentu meliputi:

  • Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru yang telah menyelesaikan pelatihan profesi tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Guru aktif terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru yang berasal dari perpindahan jabatan fungsional lain tanpa sertifikat pendidik.
  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi ingin menambah sertifikat di bidang lain.

Para guru diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya dengan lancar.

Sub. detik.com

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah