Bidik24.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2024. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, memberikan ucapan selamat kepada para guru yang lolos dalam proses ini.
“Hallo Bapak Ibu Guru tercinta, semoga semuanya sehat dan tetap semangat. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Guru Tertentu sudah dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing,” tulis Nunuk melalui unggahan di Instagram resmi pada 22 Januari 2025.
Sebanyak 489.461 guru berhasil memenuhi syarat seleksi administrasi. “Bagi yang belum lolos, silakan melengkapi dokumen yang kurang. Selamat kepada yang telah berhasil,” tambahnya.
Hasil seleksi dapat diakses melalui https://ppg.dikdasmen.go.id atau melalui akun SIMPKB. Guru yang lolos akan mengikuti program PPG pada tahun 2025 secara bertahap.
Seleksi Administrasi Dibuka Kembali
Berdasarkan surat Ditjen GTKPG nomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025, guru yang belum memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPG 2024 dapat mengikuti seleksi ulang yang akan dimulai pada Maret hingga April 2025. Seleksi nasional meliputi proses administratif, tes tertulis, dan wawancara, namun kategori guru tertentu dikecualikan dari tes tertulis dan wawancara.
Persyaratan Mengikuti PPG bagi Guru Tertentu
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
- Memiliki gelar sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
- Aktif mengajar di satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kategori Guru Tertentu
Menurut Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, kategori guru tertentu meliputi:
- Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pelatihan profesi tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.
- Guru aktif terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang berasal dari perpindahan jabatan fungsional lain tanpa sertifikat pendidik.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi ingin menambah sertifikat di bidang lain.
Para guru diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya dengan lancar.
Sub. detik.com















