Bidik24.com – Kementerian Agama (Kemenag) tetap memberikan tunjangan insentif untuk guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) meskipun ada penghematan anggaran. Tunjangan ini ditujukan untuk guru di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan tahun ini.
“Walaupun ada efisiensi, Kemenag telah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja mengenai alokasi anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-PNS,” tegas Suyitno dalam rilis Kemenag, Minggu (16/2/2025).
“Tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap,” tambahnya.
Suyitno menyatakan bahwa pembayaran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Insentif ini diberikan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka selama proses belajar mengajar, mengingat guru adalah sumber daya manusia utama dalam pendidikan. “Ini adalah wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Suyitno.
Syarat bagi guru untuk menerima tunjangan:
Kementerian Agama saat ini sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa juknis ini akan menetapkan kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang menerima tunjangan insentif ini,” ujar Thobib.
Berikut adalah kriteria bagi guru RA dan Madrasah yang dapat menerima tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajar di satuan administrasi pangkal yang dibina oleh Kementerian Agama.
Sumber: kompas.com















