Home / Pendidikan

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

Bertahan di Tengah Krisis: Kemenag Prioritaskan Tunjangan Guru Non-PNS!

Di tengah tantangan efisiensi anggaran, Kemenag tetap menunjukkan komitmennya untuk pendidikan dengan menyalurkan tunjangan bagi guru non-PNS.

Di tengah tantangan efisiensi anggaran, Kemenag tetap menunjukkan komitmennya untuk pendidikan dengan menyalurkan tunjangan bagi guru non-PNS.

Bidik24.com – Kementerian Agama (Kemenag) tetap memberikan tunjangan insentif untuk guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) meskipun ada penghematan anggaran. Tunjangan ini ditujukan untuk guru di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan tahun ini.

“Walaupun ada efisiensi, Kemenag telah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja mengenai alokasi anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-PNS,” tegas Suyitno dalam rilis Kemenag, Minggu (16/2/2025).

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap,” tambahnya.

Baca Juga  UIN Ar-Raniry Banda Aceh Lantik Pejabat Baru: Tantangan dan Harapan Baru untuk Kemajuan Universitas!

Suyitno menyatakan bahwa pembayaran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif ini diberikan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka selama proses belajar mengajar, mengingat guru adalah sumber daya manusia utama dalam pendidikan. “Ini adalah wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Suyitno.

Syarat bagi guru untuk menerima tunjangan:

Kementerian Agama saat ini sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa juknis ini akan menetapkan kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

Baca Juga  Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 untuk Retret Nasional

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang menerima tunjangan insentif ini,” ujar Thobib.

Berikut adalah kriteria bagi guru RA dan Madrasah yang dapat menerima tunjangan insentif:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Mengajar di satuan administrasi pangkal yang dibina oleh Kementerian Agama.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah