Home / Pendidikan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

BKN Tekankan Pentingnya Aksi Cepat Bupati dan Wali Kota untuk Sukseskan Seleksi PPPK Tahap Kedua!

Kepala BKN Zudan Arif memberikan arahan kepada bupati dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua, khususnya bagi tenaga non-ASN

Kepala BKN Zudan Arif memberikan arahan kepada bupati dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua, khususnya bagi tenaga non-ASN

Bidik24.com, Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk berperan aktif dalam mempercepat penyelesaian pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, khususnya bagi tenaga non-ASN atau honorer di wilayah masing-masing. Zudan menekankan pentingnya upaya bersama untuk memastikan bahwa proses pendaftaran seleksi PPPK berjalan lancar, mengingat tahap kedua ini akan segera berakhir pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Kita harus memastikan bahwa pendaftaran tenaga non-ASN ini berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk ikut serta mempercepat penyelesaian pendaftaran ini, terutama dalam proses seleksi PPPK tahap kedua,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa jika ada permasalahan terkait proses pendaftaran atau seleksi PPPK, pihak BKN siap memberikan bantuan untuk menyelesaikannya. Ia menjanjikan dukungan penuh melalui coaching clinic untuk memfasilitasi penyelesaian masalah yang mungkin timbul. “Jika ada permasalahan, kami akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, kami siap mendukung dengan coaching clinic,” tambahnya.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua yang diadakan oleh pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah agar dapat menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara. Oleh karena itu, Zudan menekankan bahwa kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pejabat pembina kepegawaian, sangat dibutuhkan untuk memastikan kesuksesan proses seleksi ini.

Baca Juga  Pemerintah Korea Selatan Buka Pendaftaran Beasiswa GKS-G 2025 untuk S2, S3, dan Riset

Kebijakan Pemerintah untuk Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk mendukung penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Kebijakan pertama adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua yang dikeluarkan adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Surat ini mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah menganggarkan gaji untuk tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan. “Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup langkah penting lain, yakni jika jumlah tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah yang ditetapkan, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya kebijakan ini, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap disediakan, memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

Baca Juga  Malam Berapi di Bukit Indonesia-Tiongkok: Mahasiswa USK Ukir Keberanian dan Kedisiplinan!

Peluang bagi Tenaga Non-ASN untuk Ikut Seleksi PPPK 2024

Rini juga mengungkapkan bahwa pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Penataan tenaga non-ASN ini merupakan langkah besar yang telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI, yang berharap dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi PPPK, yang memiliki status dan hak yang lebih jelas serta terjamin. Pemerintah berharap, dengan adanya PPPK, tenaga kerja di sektor pemerintahan dapat menjadi lebih profesional dan berkompeten, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Zudan Arif dan Rini Widyantini pun menegaskan bahwa penyelesaian pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua ini harus menjadi prioritas, sehingga tidak ada tenaga non-ASN yang terlewatkan dan seluruh proses berjalan sesuai dengan harapan.

Sub Antaranews.com

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah