Home / Olahraga / Pendidikan / Politik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:09 WIB

DPRA Lanjutkan Pembahasan Qanun Keolahragaan, Tim Ahli Temukan 40 Poin Revisi

"Suasana rapat pembahasan lanjutan Rancangan Qanun Keolahragaan di ruang rapat Komisi VI DPRA, Banda Aceh, yang dihadiri anggota dewan, tim ahli, dan perwakilan eksekutif."

Bidik24.com – Banda Aceh, 13 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Keolahragaan yang menjadi salah satu agenda strategis tahun ini. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi VI, menghadirkan tim ahli yang telah melakukan kajian mendalam terhadap draft rancangan yang sebelumnya diajukan oleh pihak eksekutif.

Dalam forum pembahasan tersebut, tim ahli memaparkan hasil telaah yang menemukan sedikitnya 40 poin krusial yang dinilai perlu direvisi. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari definisi dan ruang lingkup keolahragaan, mekanisme pembinaan dan pendanaan, hingga penegasan peran organisasi olahraga di tingkat daerah.

Ketua Komisi VI DPRA menegaskan bahwa temuan ini menjadi landasan penting untuk memastikan qanun keolahragaan memiliki kekuatan hukum yang jelas, operasional yang efektif, dan selaras dengan kebutuhan riil di lapangan. “Kita ingin qanun ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan baik demi kemajuan olahraga Aceh,” ujarnya.

Baca Juga  Megatron Mengguncang Korea: Red Sparks Mendekati Puncak Klasemen!

Tim ahli menjelaskan, sebagian dari 40 poin revisi berkaitan dengan ketidaksinkronan antara pasal-pasal dalam rancangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Ada pula poin yang dinilai masih bersifat umum sehingga perlu diperjelas, khususnya terkait pengaturan dana minimal untuk pembinaan olahraga, peran lembaga fungsional, dan jaminan keberlanjutan pembinaan atlet berprestasi.

Menanggapi hasil kajian tersebut, pihak eksekutif menyatakan akan melakukan penelaahan ulang terhadap draft Raqan Keolahragaan. Kajian ulang ini diharapkan mampu memperbaiki redaksi, menambah pasal yang dibutuhkan, dan menghilangkan ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

Baca Juga  Jakarta Electric PLN Siap Guncang Proliga 2025, Target Juara dengan Kombinasi Pemain Lokal dan Internasional!

Proses pembahasan ini akan dilanjutkan pada rapat berikutnya setelah eksekutif menyelesaikan revisi berdasarkan catatan Komisi VI dan tim ahli. DPRA menargetkan, dengan proses perbaikan yang cermat, Qanun Keolahragaan dapat disahkan dalam masa sidang ini agar program pembinaan dan pengembangan olahraga di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat.

“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang pembinaan generasi muda, kesehatan masyarakat, dan kebanggaan daerah. Qanun ini akan menjadi pedoman utama,” tutup Ketua Komisi VI.

Share :

Baca Juga

Olahraga

Dari Aklamasi ke Arena Panas PORA, Iqbal Tak Punya Waktu untuk Gagal

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua