Bidik24.com – Banda Aceh, 13 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Keolahragaan yang menjadi salah satu agenda strategis tahun ini. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Komisi VI, menghadirkan tim ahli yang telah melakukan kajian mendalam terhadap draft rancangan yang sebelumnya diajukan oleh pihak eksekutif.
Dalam forum pembahasan tersebut, tim ahli memaparkan hasil telaah yang menemukan sedikitnya 40 poin krusial yang dinilai perlu direvisi. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari definisi dan ruang lingkup keolahragaan, mekanisme pembinaan dan pendanaan, hingga penegasan peran organisasi olahraga di tingkat daerah.
Ketua Komisi VI DPRA menegaskan bahwa temuan ini menjadi landasan penting untuk memastikan qanun keolahragaan memiliki kekuatan hukum yang jelas, operasional yang efektif, dan selaras dengan kebutuhan riil di lapangan. “Kita ingin qanun ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan baik demi kemajuan olahraga Aceh,” ujarnya.
Tim ahli menjelaskan, sebagian dari 40 poin revisi berkaitan dengan ketidaksinkronan antara pasal-pasal dalam rancangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Ada pula poin yang dinilai masih bersifat umum sehingga perlu diperjelas, khususnya terkait pengaturan dana minimal untuk pembinaan olahraga, peran lembaga fungsional, dan jaminan keberlanjutan pembinaan atlet berprestasi.
Menanggapi hasil kajian tersebut, pihak eksekutif menyatakan akan melakukan penelaahan ulang terhadap draft Raqan Keolahragaan. Kajian ulang ini diharapkan mampu memperbaiki redaksi, menambah pasal yang dibutuhkan, dan menghilangkan ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
Proses pembahasan ini akan dilanjutkan pada rapat berikutnya setelah eksekutif menyelesaikan revisi berdasarkan catatan Komisi VI dan tim ahli. DPRA menargetkan, dengan proses perbaikan yang cermat, Qanun Keolahragaan dapat disahkan dalam masa sidang ini agar program pembinaan dan pengembangan olahraga di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat.
“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang pembinaan generasi muda, kesehatan masyarakat, dan kebanggaan daerah. Qanun ini akan menjadi pedoman utama,” tutup Ketua Komisi VI.















