Bidik24.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan anggaran. Upaya efisiensi anggaran di BKN ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan minimal 10 rencana kebijakan penghematan di lembaganya.
“Untuk menanggapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ungkap Zudan dalam apel pagi daring yang diikuti oleh para pegawai BKN, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN pada Senin (4/2/2025).
Selanjutnya, sepuluh rencana kebijakan yang akan diterapkan oleh Zudan di BKN mencakup:
- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari
- Memastikan kinerja harian staf melalui sistem pelaporan yang jelas
- Pembatasan perjalanan dinas baik domestik maupun internasional
- Memaksimalkan koordinasi yang responsif menggunakan media daring
- Memastikan efisiensi dalam penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
- Penggunaan anggaran secara efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga sambil menjaga prinsip good governance
- Kantor Regional harus memastikan konsultasi kepegawaian selesai di setiap wilayah kerja.
Ia juga menjelaskan bahwa instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran 2025 ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk menjadi lebih responsif, efisien, dan transparan dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dia meminta pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk melihat efisiensi anggaran ini bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang dan tantangan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat ASN.
Sumber: kompas.com















