Bidik24.com – Jakarta. Mulai tahun 2025, batas usia pensiun bagi pekerja Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun dimulai dari 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
Perubahan ini berdampak pada hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun mencakup uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Pasal 18 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa manfaat pensiun minimal sebesar Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besaran ini dihitung berdasarkan formula yang menyesuaikan manfaat pensiun tahun sebelumnya dengan faktor indeksasi, serta disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
Selain itu, peserta yang mencapai usia pensiun harus memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan untuk menerima manfaat pensiun hari tua. Jika pekerja tetap bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.
Sub. detik.com















