Bidik24.com – Jakarta. Sehari berselang setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkannya bertentangan dengan hukum, Presiden Donald Trump langsung mengambil langkah balasan. Pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, ia mengumumkan kenaikan tarif impor global ke Amerika Serikat menjadi 15 persen, sebuah keputusan yang kembali memicu guncangan dalam sistem perdagangan dunia.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya di Truth Social. Trump menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang “sangat tidak berpihak pada Amerika.” Ia menegaskan bahwa setelah melakukan evaluasi menyeluruh, pemerintahannya akan menerapkan tarif impor hingga batas tertinggi yang masih diperbolehkan secara hukum, yakni 15 persen.
Keputusan itu muncul hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung, melalui putusan dengan suara 6 banding 3, menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan tersebut menjadi pukulan politik signifikan bagi kebijakan ekonomi utama Trump yang selama ini menjadi fondasi perang dagangnya.
Sebelumnya, tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum alternatif. Namun, pada Sabtu, angka tersebut kembali dinaikkan menjadi 15 persen.
Tak hanya bereaksi lewat kebijakan, Trump juga melontarkan serangan verbal keras terhadap para hakim konservatif yang bergabung dengan mayoritas dalam putusan tersebut. Ia menuduh mereka tidak loyal dan melabeli mereka dengan sebutan yang merendahkan.
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai cukup mengejutkan, mengingat sejak Trump kembali menjabat sekitar 13 bulan lalu, lembaga peradilan tertinggi itu kerap dianggap memperluas kewenangannya. Kali ini, justru kebijakan tarif—yang menjadi ciri khas pendekatan ekonomi Trump—yang dibatasi.
Di sisi lain, Trump menyampaikan apresiasi kepada tiga hakim konservatif yang mendukung kewenangannya dalam menetapkan tarif, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh, yang merupakan hakim hasil nominasi dirinya. Ia memuji mereka atas keteguhan, kebijaksanaan, serta kecintaan mereka terhadap negara.
Trump juga menuding enam hakim yang membentuk suara mayoritas, termasuk dua hakim yang ia tunjuk pada masa jabatan pertamanya, telah dipengaruhi oleh kepentingan asing. Pernyataan tersebut disampaikan Trump sebagaimana dikutip oleh AFP.
Kenaikan tarif hingga 15 persen ini secara hukum bersifat sementara dan hanya dapat berlaku selama maksimal 150 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, sejumlah pengecualian tetap diberlakukan, termasuk bagi sektor yang sedang dalam proses penyelidikan terpisah seperti farmasi, serta barang-barang yang masuk melalui perjanjian dagang Amerika Serikat–Meksiko–Kanada.
Gedung Putih juga menegaskan bahwa mitra dagang yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif khusus dengan pemerintahan Trump tetap akan dikenakan tarif global terbaru tersebut.
Putusan Mahkamah Agung ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya telah diterapkan terhadap baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lainnya. Selain itu, berbagai penyelidikan yang masih berjalan berpotensi membuka peluang penerapan tarif sektoral tambahan di masa depan.
Dalam persidangan, pemerintah berargumen bahwa perusahaan akan mendapatkan pengembalian dana apabila tarif dinyatakan tidak sah. Namun Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas mekanisme pengembalian tersebut dalam putusannya.
Trump sendiri memperkirakan proses hukum terkait pengembalian dana bisa memakan waktu bertahun-tahun. Hakim Kavanaugh bahkan mengakui bahwa proses tersebut berpotensi menjadi sangat rumit.
Di pasar keuangan, indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat pada Jumat setelah putusan diumumkan, seiring pasar yang telah mengantisipasi hasil tersebut sebelumnya.
Pelaku usaha di Amerika Serikat sebagian besar menyambut positif putusan Mahkamah Agung. National Retail Federation menilai keputusan itu memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan dunia usaha.
Di tingkat internasional, sejumlah negara menyatakan tengah mengkaji dampak putusan Mahkamah Agung serta pengumuman tarif terbaru dari Trump. Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan akan mengadakan konsultasi dengan para sekutu Eropa untuk menyusun sikap bersama dan respons kolektif terhadap Washington, menjelang kunjungannya ke ibu kota AS pada awal Maret.
Secara umum, kebijakan tarif terbaru ini diperkirakan akan memperpanjang ketidakpastian dalam perdagangan global. Selama setahun terakhir, pemerintahan Trump telah berulang kali menetapkan, mengubah, hingga mencabut tarif terhadap negara-negara pengekspor ke AS, dalam dinamika kebijakan yang kerap mengejutkan pasar.
Di dalam negeri, kritik juga datang dari kalangan Demokrat. Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro menyatakan bahwa sudah saatnya Trump mematuhi putusan Mahkamah Agung, menghentikan kebijakan tarif yang dinilainya kacau, serta mengakhiri dampak buruk terhadap petani, pelaku usaha kecil, dan keluarga Amerika.
Dengan menaikkan tarif di tengah kekalahan hukum, Trump dinilai belum menunjukkan tanda-tanda akan meredakan perang dagang yang selama ini ia gunakan sebagai alat tekanan terhadap negara lain, baik sekutu maupun rival. Namun, putusan Mahkamah Agung serta potensi gugatan berkepanjangan ke depan menandai babak baru dalam tarik-menarik kekuasaan antara Gedung Putih dan lembaga peradilan.
Sub. cnbcindonesia.com















