Home / Ekonomi

Senin, 2 Februari 2026 - 08:11 WIB

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Bidik24.com – Jakarta. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus buronan internasional. Nama pengusaha minyak itu telah masuk dalam daftar red notice Interpol, menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memburu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers pada Minggu (1/2/2026).

Baca Juga  Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

“Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC pada 23 Januari 2026, sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Untung.

Setelah status tersebut terbit, NCB Interpol Indonesia langsung bergerak cepat dengan menjalin koordinasi intensif bersama mitra Interpol di berbagai negara, sekaligus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Untung menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari fokus kami dalam menindak kejahatan transnasional dan internasional,” tegasnya.

Baca Juga  Revolusi Digital Masjid! Islamic Digital Fest 2024 Buka Jalan Transformasi Dakwah Modern

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Terhadap MRC, penyidik telah menetapkan status DPO per 19 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan, proses pengajuan red notice dilakukan setelah Riza Chalid terus menghindari pemeriksaan. Status tersangka TPPU terhadap dirinya sendiri telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025, memperkuat langkah hukum untuk memburunya hingga ke luar negeri.

Sub. kompas.com

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong