Bidik24.com- Aceh. Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, menyampaikan keprihatinannya atas peningkatan signifikan kasus perceraian di Aceh. Pada tahun 2022, tercatat 3.000 kasus perceraian, namun angka tersebut melonjak menjadi 5.000 kasus pada tahun 2023.
“Angka perceraian yang meningkat dari 3.000 kasus di 2022 menjadi 5.000 kasus di 2023 ini sangat mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius dari kita semua,” ujar Safriati saat membuka Seminar Pendidikan Keluarga di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Rabu (18/12/2024).

Safriati menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menangani isu-isu sosial ini, khususnya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatifnya. Ia juga mengingatkan kembali tentang pentingnya penerapan syariat Islam dalam kehidupan keluarga untuk mencegah hal-hal yang merugikan, seperti judi, narkoba, dan perilaku menyimpang.
“Sebagai bagian terkecil dari masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman negatif, termasuk judi, narkoba, dan perilaku LGBT,” jelasnya.
Safriati juga membagikan pengalamannya setelah mengunjungi Lapas Anak dan Lapas Wanita, di mana ia menemukan bahwa sebagian besar kasus di sana berhubungan dengan narkoba dan perilaku menyimpang.
“Sekitar 80 persen penghuni Lapas Wanita terlibat kasus narkoba. Ini adalah masalah besar yang harus kita hadapi bersama demi masa depan Aceh yang lebih baik,” tegasnya.
sub infoacehtimur















