Bidik24.com – Banda Aceh – Krisis lingkungan global yang kian parah menuntut solusi serius dari semua pihak. Dalam forum Sekolah Lapang Advokasi (SLA) VII WALHI Aceh, Jumat (12/9/2025), Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang, Dr. Tgk. Muslem Hamdani, MA, menegaskan bahwa Islam sesungguhnya telah menyediakan panduan normatif melalui konsep fikih ekologi. Panduan ini, menurutnya, mampu menjadi jembatan antara nilai syariat dan kearifan lokal Aceh dalam menjaga keseimbangan alam.
“Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi, bukan untuk merusak, melainkan memakmurkan,” tegas Dr. Muslem, sembari merujuk ayat Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 30) dan hadis Nabi tentang kesucian darah, harta, kehormatan, serta tanah. Ia mengurai prinsip utama fikih ekologi: menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah), menegakkan keadilan ekologis, serta menjauhi perbuatan merusak (la dharar wa la dhirar).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa etika Islam dalam menjaga alam telah diajarkan sejak hal-hal kecil—seperti hemat air saat berwudhu, menjaga kebersihan, hingga menanam pohon. Semua itu, katanya, sejalan dengan tradisi masyarakat Aceh, mulai dari hukum adat laot yang melarang penggunaan bom dan racun di laut, hukum adat uteun yang menjaga hutan larangan, hingga tradisi meuseuraya (gotong royong) serta kenduri laot dan uteun sebagai bentuk syukur dan pesan moral menjaga kelestarian alam.
“Islam memberi norma, adat memberi praktik aplikatif. Keduanya melahirkan peradaban ekologis yang berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan itu, Dr. Muslem—yang juga alumni Dayah Mudi Mesra—mendorong pendidikan ekologi Islami di dayah, sekolah, dan masjid. Ia juga menekankan perlunya revitalisasi hukum adat dengan memperkuat peran panglima laot dan keuchik, serta penguatan regulasi melalui qanun syariat dan adat. Kolaborasi ulama, pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat, menurutnya, adalah kunci menjaga lingkungan Aceh tetap lestari.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa fikih ekologi bukan sekadar konsep teologis, melainkan juga jalan ibadah. Merawat alam berarti merawat kehidupan. Dengan sinergi antara syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, diharapkan lahir peradaban ekologis yang adil, berkelanjutan, dan penuh berkah.














