Bidik24.com – Jakarta. Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu (22/11/2025) menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030.
Pemilihan dilakukan dalam Sidang Pleno ke-12 yang dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi, sementara hasil kerja tim formatur diumumkan oleh Buya Amirsyah Tambunan.
KH Anwar Iskandar—yang pada 2023 ditunjuk menggantikan KH Miftachul Akhyar—kembali memperoleh kepercayaan untuk memimpin MUI lima tahun ke depan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur tersebut terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur, yang melibatkan 19 anggota formatur.
Dalam keputusan Munas XI, jajaran Wakil Ketua Umum MUI ditetapkan sebagai berikut: KH M Cholil Nafis, KH Marsudi Syuhud, dan Buya Anwar Abbas. Sedangkan posisi Sekretaris Jenderal MUI 2025–2030 dipercayakan kepada Buya Amirsyah Tambunan.
Seluruh proses pemilihan berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025, yang mengatur tahapan pemilihan ketua umum, penyusunan pengurus harian, hingga penetapan Dewan Pertimbangan. Proses tersebut mencakup pemilihan dan penetapan formatur, pemilihan ketua umum, pembentukan Dewan Pimpinan MUI, serta pemilihan dan penyusunan Dewan Pertimbangan.
Ke-19 anggota formatur berasal dari unsur pimpinan MUI pusat demisioner, Dewan Pertimbangan, perwakilan MUI provinsi, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, ormas lainnya, perguruan tinggi Islam, serta kalangan pondok pesantren.














