Bidik24.com – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa guru PNS dan PPPK atau guru ASN kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Hal ini disampaikan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit, iya. [Guru PNS dan PPPK] bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (17/1).
Mu’ti menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta ketidakmerataan distribusi guru di berbagai wilayah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mengenai kriteria guru ASN yang bisa didistribusikan serta persyaratan bagi sekolah yang berhak menerima redistribusi guru.
Untuk guru PNS, kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b).
- Nilai kinerja Guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin.
Sedangkan untuk guru PPPK, kriteria yang berlaku antara lain:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Nilai kinerja guru minimal “Baik”.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Adapun kriteria untuk sekolah swasta yang menerima redistribusi guru ASN adalah:
- Memiliki izin operasional dari Pemda.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan setidaknya selama tiga tahun.
- Menggunakan kurikulum yang disahkan kementerian.
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
- Memiliki anggaran biaya pendidikan yang lebih kecil dari biaya operasional.
- Tidak menolak dana bantuan operasional pendidikan.
- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sub. cnnindonesia















