Home / Pendidikan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:47 WIB

Guru ASN/PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta

Sumber gambar Inews

Sumber gambar Inews

Bidik24.com – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa guru PNS dan PPPK atau guru ASN kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Hal ini disampaikan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“Sudah terbit, iya. [Guru PNS dan PPPK] bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (17/1).

Mu’ti menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta ketidakmerataan distribusi guru di berbagai wilayah.

Baca Juga  PPN 12% Barang Mewah Bikin Industri Hotel dan Restoran Tercekik, Daya Beli Masyarakat Terancam Anjlok!

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mengenai kriteria guru ASN yang bisa didistribusikan serta persyaratan bagi sekolah yang berhak menerima redistribusi guru.

Untuk guru PNS, kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b).
  3. Nilai kinerja Guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  5. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin.

Sedangkan untuk guru PPPK, kriteria yang berlaku antara lain:

  1. Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
  3. Nilai kinerja guru minimal “Baik”.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  5. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat.
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca Juga  UIN Ar-Raniry Banda Aceh Lantik Pejabat Baru: Tantangan dan Harapan Baru untuk Kemajuan Universitas!

Adapun kriteria untuk sekolah swasta yang menerima redistribusi guru ASN adalah:

  1. Memiliki izin operasional dari Pemda.
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan setidaknya selama tiga tahun.
  3. Menggunakan kurikulum yang disahkan kementerian.
  4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
  5. Memiliki anggaran biaya pendidikan yang lebih kecil dari biaya operasional.
  6. Tidak menolak dana bantuan operasional pendidikan.
  7. Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah