Home / Berita

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:26 WIB

KPK Siap Bertindak: ASN dan Pejabat, Tolak Gratifikasi atau Hadapi Konsekuensinya!

Menjelang Natal 2024, KPK menegaskan kepada ASN dan pejabat untuk menolak gratifikasi, mengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik dan konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar.

Menjelang Natal 2024, KPK menegaskan kepada ASN dan pejabat untuk menolak gratifikasi, mengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik dan konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar.

Bidik24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

Ajakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang menegaskan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Oleh karena itu, KPK meminta agar mereka tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

Baca Juga  Pj Gubernur Aceh Safrizal: Pohon Jeumpa, Ikatan Abadi atau Sekedar Simbolisme?

“Oleh karena itu, penting untuk tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi dalam konteks jabatan atau pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan menolak gratifikasi, kita mengambil langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Budi juga mengingatkan bahwa menerima gratifikasi dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik, serta risiko sanksi pidana.

Jika seorang ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara sudah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga  "Drama Paripurna DPR! Setyo Budiyanto Resmi Jadi Ketua KPK, Siap Perangi Korupsi di Periode Baru"

“Setiap laporan mengenai gratifikasi akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tuturnya.

Terakhir, Budi menambahkan bahwa pelapor dapat melaporkan penerimaan gratifikasi langsung ke KPK atau ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah