Bidik24.com – Aceh Besar. Warga Lampuuk dengan tegas menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Hutan Ulayat yang diklaim pemerintah pusat sebagai Hutan Lindung. Proyek ini dianggap dapat merusak ekosistem hutan yang selama ini dijaga masyarakat adat dan dimanfaatkan untuk pertanian palawija.
Khairuddin, tokoh pemuda Lampuuk, menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan status tanah ulayat menjadi Hutan Lindung oleh pemerintah pusat sejak tahun 2000. Sebelumnya, masyarakat telah lama mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian hingga terhenti akibat konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM).
“Kami sangat dirugikan dengan klaim ini. Orang tua kami tidak bisa kembali ke kebun karena konflik dan Tsunami 2004. Sekarang, seluruh hutan ulayat sudah berubah status menjadi Hutan Lindung,” jelas Khairuddin, Sabtu (11/1/2024).
Khairuddin juga meminta agar pemerintah pusat mengembalikan status tanah ulayat dan menyerahkan pengelolaan hutan kepada hukum adat. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi ekosistem, ketahanan pangan, dan ekonomi masyarakat lokal, sejalan dengan program Presiden Prabowo.
“Seluruh masyarakat Lampuuk menolak keras proyek PLTB karena akan merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan kami,” tegas Khairuddin. Pernyataan ini merupakan hasil rapat masyarakat kemukiman Lampuuk yang digelar pada Jumat (10/1), melibatkan unsur mukim, gampong, pemuda, perempuan, dan tokoh adat.
Menurut Khairuddin, warga Lampuuk tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan adat mereka dan menolak segala upaya yang dapat merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
Sub. infonanggroe