Bidik24.com – Nasional. Kabar gembira datang bagi para guru, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni. Informasi ini disampaikan oleh kanal edukasi Pak Gurupedia untuk menenangkan para guru yang resah akibat beredarnya isu persyaratan baru pencairan TPG TW2.
Ramainya informasi di media sosial mengenai syarat-syarat baru membuat sebagian guru merasa cemas. Namun, menurut penjelasan dari Pak Gurupedia, semua ketentuan tersebut sebenarnya merupakan syarat lama yang sudah diberlakukan sejak awal, bukan persyaratan tambahan.
Syarat seperti memiliki sertifikat pendidik (Serdik), Nomor Registrasi Guru (NRG), status ASN atau PPPK, mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik, serta memenuhi beban kerja dan jumlah rombongan belajar (rombel), adalah aturan umum yang sudah berlaku sebelumnya. Jadi, tidak ada perubahan khusus untuk pencairan triwulan kedua ini.
Bagi guru yang telah menerima TPG pada triwulan pertama, seluruh dokumen persyaratan dianggap telah lengkap dan valid. Mereka tidak perlu mengunggah ulang data atau menyerahkan dokumen tambahan.
Pencairan TPG TW2 tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum resmi. Jadwal pencairannya direncanakan mulai minggu ketiga hingga keempat Juni 2025, menyusul selesainya pencairan TPG TW1 tahap 6 yang berlangsung pada dua minggu pertama di bulan yang sama. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pencairan tahun ini berlangsung lebih cepat satu bulan.
Terkait SKTP, guru tidak perlu menunggu SK baru, karena surat tersebut hanya diterbitkan satu kali per semester. Jika sudah menerima TPG TW1, maka proses akan otomatis berlanjut untuk TW2. Rekening yang sudah dipakai pada TW1 juga masih dianggap sah, tanpa perlu validasi ulang.
Mulai tahun ini, proses pencairan TPG disederhanakan menjadi empat tahap saja: input data, validasi, pembayaran, dan pencairan. Dana akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Guru diminta tetap waspada terhadap hoaks atau informasi palsu yang bersumber dari media sosial tidak resmi. Informasi akurat hanya berasal dari regulasi sah seperti Permendikdasmen dan kanal terpercaya seperti Pak Gurupedia.
Di akhir penjelasannya, Pak Gurupedia mengimbau agar para guru tetap tenang, sabar menunggu proses pencairan, serta aktif memberikan masukan demi perbaikan bersama. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada syarat tambahan khusus—guru hanya perlu menunggu pencairan sesuai jadwal.
Sub. Melintas.id















