Home / Ekonomi

Selasa, 16 September 2025 - 08:53 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Bidik24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

“Benar ada pengembalian uang, namun jumlah pastinya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bersumber dari hasil penjualan kuota haji tambahan melalui biro perjalanan milik Khalid.

Sebelumnya, Khalid Basalamah sendiri yang mengungkap bahwa dirinya telah mengembalikan dana kepada KPK. Dalam sebuah podcast, ia menyebut jumlah yang dipungut dari jamaah mencapai 4.500 dolar AS per 118 orang ditambah 37 ribu dolar AS, yang kemudian diserahkan sepenuhnya kepada negara.

Baca Juga  Pembelajaran Selama Ramadan Jadi Fokus Pemerintah

Khalid menjelaskan, awalnya ia memberangkatkan jamaah lewat jalur furoda. Namun, sebuah biro travel di Pekanbaru, PT Muhibbah, menawarkan kuota tambahan dengan iming-iming fasilitas maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat. Setiap jamaah diminta membayar 4.500 dolar AS di luar biaya maktab. Bahkan, ada yang diminta tambahan 1.000 dolar AS agar visa segera diproses.

Sayangnya, janji fasilitas itu tak sesuai kenyataan. Lokasi maktab yang dijanjikan berubah, hingga tenda jamaah pun harus berpindah karena sudah ditempati pihak lain. Belakangan diketahui, visa kuota tambahan seharusnya tidak dipungut biaya.

Baca Juga  Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

KPK kini mendalami bagaimana Khalid dan jamaahnya bisa berangkat menggunakan kuota tambahan tersebut. Dalam pemeriksaan selama 7,5 jam pada 9 September lalu, Khalid mengakui adanya perpindahan jalur dari furoda ke haji khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta berbagai biro travel. KPK menduga perubahan pembagian kuota tambahan dari reguler ke khusus menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Sub. news.detik.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo