Bidik24.com – Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap 254 anggota TNI terkait kasus narkoba.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, pada hari Senin (23/12/2024).
“Kami menangani sekitar 254 kasus narkoba, dan Panglima tidak main-main dalam hal ini,” kata Yusri.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi antara tahun 2022 hingga 2024, dan semua anggota yang terlibat telah diberhentikan dari dinas militer.
“Panglima memberikan sanksi berupa pemecatan, sehingga ada 254 kasus yang telah kami serahkan ke pengadilan militer,” lanjutnya.
Yusri juga menekankan komitmen TNI untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memerangi narkoba, termasuk BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai.
“TNI akan tetap berkomitmen untuk bersinergi dalam pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen TNI untuk menjaga integritas institusi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sumber: Kompas.com















