Home / Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:37 WIB

PPN 12%: Keseimbangan Antara Barang Mewah dan Nasib UMKM!

Dalam rapat penting, legislator mengungkapkan pandangannya tentang penerapan PPN 12% untuk barang mewah dan dampaknya terhadap sektor UMKM.

Dalam rapat penting, legislator mengungkapkan pandangannya tentang penerapan PPN 12% untuk barang mewah dan dampaknya terhadap sektor UMKM.

Bidik24.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, memberikan sambutan positif terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah mulai tahun 2025.

Jefry berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar penyesuaian tarif pajak, tetapi juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.

“Keputusan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat, pemerintah telah menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli,” jelas Jefry dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga  "Tukar Sampah Jadi Internet Gratis! Aceh Tamiang Tawarkan Solusi Cerdas untuk Masalah Lingkungan"

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut di daerah pemilihannya di Jawa Barat, di mana di Kabupaten Majalengka terdapat 33.468 UMKM yang akan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat.

Jefry mencatat bahwa 16.958 UMKM di Kabupaten Subang dan 24.739 UMKM di Kabupaten Sumedang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Ia menilai keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada barang-barang mewah adalah langkah yang tepat.

“Kami sangat menghargai langkah pemerintah yang cermat dalam mendengarkan, menghitung, dan berpihak pada rakyat. Fokus ini meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas, terutama pelaku UMKM,” ujarnya.

Baca Juga  Mengoptimalkan Potensi Pemuda Aceh, Membangun Perekonomian yang Lebih Maju

Lebih lanjut, Jefry melihat kebijakan ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan produk lainnya, akan tetap bebas dari PPN.

Jefry menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Sumber: detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah

Berita

PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Berita

MIN 20 Aceh Besar Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025