Bidik24.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, memberikan sambutan positif terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah mulai tahun 2025.
Jefry berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar penyesuaian tarif pajak, tetapi juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.
“Keputusan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat, pemerintah telah menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli,” jelas Jefry dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut di daerah pemilihannya di Jawa Barat, di mana di Kabupaten Majalengka terdapat 33.468 UMKM yang akan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat.
Jefry mencatat bahwa 16.958 UMKM di Kabupaten Subang dan 24.739 UMKM di Kabupaten Sumedang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Ia menilai keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada barang-barang mewah adalah langkah yang tepat.
“Kami sangat menghargai langkah pemerintah yang cermat dalam mendengarkan, menghitung, dan berpihak pada rakyat. Fokus ini meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas, terutama pelaku UMKM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jefry melihat kebijakan ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan produk lainnya, akan tetap bebas dari PPN.
Jefry menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Sumber: detik.com















