Home / Peristiwa

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:58 WIB

Mahfud Desak Kasus Pagar Laut Diusut Secara Pidana: Kolusi dan Korupsi Terendus!

Mahfud MD mendesak agar kasus Pagar Laut diusut secara pidana, menyoroti dugaan kolusi dan korupsi yang mencuat.

Mahfud MD mendesak agar kasus Pagar Laut diusut secara pidana, menyoroti dugaan kolusi dan korupsi yang mencuat.

Bidik24.com – Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), mengusulkan agar kasus pagar laut di Tangerang, Banten, segera diubah statusnya menjadi kasus pidana. Ia menjelaskan bahwa ada banyak masalah terkait pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang, termasuk kerusakan lingkungan dan dugaan korupsi.

“Terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta indikasi kolusi dan korupsi,” ungkap Mahfud di akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, pada Sabtu (25/1/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tersebut dari tim Mahfud MD pada Minggu (26/1/2025). Mahfud juga merasa heran karena hingga saat ini tidak ada aparat penegak hukum yang menanggapi kasus pagar laut ini secara serius.

Baca Juga  Prabowo : Negara Terbuka Terima Bantuan Banjir Sumatera

Ia mengekspresikan kekecewaannya, “Mengapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum meskipun ada banyak dugaan tindak pidana?”

Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar institusi penegak hukum segera menetapkan kasus ini sebagai pidana dan berharap penyelesaiannya tidak hanya dilakukan dengan membongkar pagar.

“Bukan sekadar membongkar pagar, tetapi segera lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan 263 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan 9 bidang milik individu, serta 17 bidang sertifikat hak milik (SHM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mencurigai adanya praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait pagar laut ini oleh pejabat kementeriannya.

Baca Juga  Jantho Mendadak Ramai! Ribuan ASN dan Warga Tumpah Ruah di Jalan Santai HAB Kemenag Aceh Besar

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut oleh Nusron, dan mengaku terkejut saat mengetahui adanya SHGB di area laut.

“Sebab, tidak boleh ada sertifikat di dalam laut,” jelasnya, menyoroti potensi kepentingan reklamasi di baliknya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa dengan teliti.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial