Bidik24.com – Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), mengusulkan agar kasus pagar laut di Tangerang, Banten, segera diubah statusnya menjadi kasus pidana. Ia menjelaskan bahwa ada banyak masalah terkait pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang, termasuk kerusakan lingkungan dan dugaan korupsi.
“Terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta indikasi kolusi dan korupsi,” ungkap Mahfud di akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, pada Sabtu (25/1/2025).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tersebut dari tim Mahfud MD pada Minggu (26/1/2025). Mahfud juga merasa heran karena hingga saat ini tidak ada aparat penegak hukum yang menanggapi kasus pagar laut ini secara serius.
Ia mengekspresikan kekecewaannya, “Mengapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum meskipun ada banyak dugaan tindak pidana?”
Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar institusi penegak hukum segera menetapkan kasus ini sebagai pidana dan berharap penyelesaiannya tidak hanya dilakukan dengan membongkar pagar.
“Bukan sekadar membongkar pagar, tetapi segera lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan 263 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan 9 bidang milik individu, serta 17 bidang sertifikat hak milik (SHM).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mencurigai adanya praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait pagar laut ini oleh pejabat kementeriannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut oleh Nusron, dan mengaku terkejut saat mengetahui adanya SHGB di area laut.
“Sebab, tidak boleh ada sertifikat di dalam laut,” jelasnya, menyoroti potensi kepentingan reklamasi di baliknya.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa dengan teliti.
Sumber: kompas.com















