Bidik24.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait ambang batas pencalonan presiden atau *presidential threshold* (PT) 20%. Gugatan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia bersama tiga rekannya, yang awalnya merasa pesimis bahwa perjuangan mereka akan membuahkan hasil.
Dalam konferensi pers di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Enika mengakui bahwa ia dan teman-temannya sempat tidak optimistis dengan peluang gugatan tersebut.
“Saya jujur saja, kami tidak optimistis. Rasanya seperti mustahil,” ujar Enika, Jumat (3/1/2025), sebagaimana dilaporkan oleh *detikJogja.
Keraguan itu tidak lepas dari sejarah 32 gugatan serupa sebelumnya yang ditolak oleh MK. Ditambah lagi, mereka merasa draf gugatan yang mereka susun kurang sempurna. Bahkan, dalam sidang pendahuluan, hakim MK memberikan kritik tajam terhadap isi permohonan mereka.
“Ketika kami membaca draf gugatan kami sendiri, kami merasa ini kok jelek ya. Saat masuk ke sidang pendahuluan, Yang Mulia para hakim MK benar-benar menguliti permohonan kami. Rasanya peluang untuk melangkah ke tahap persidangan pokok sangat kecil,” ungkap Enika.
Namun, keberuntungan berpihak kepada mereka. Setelah melewati proses yang menegangkan, MK akhirnya memutuskan untuk melanjutkan gugatan mereka ke tahap pokok persidangan hingga akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Perjalanan Penuh Keraguan
Menurut Enika, gugatan mereka bahkan mendapat banyak skeptisisme dari komunitas pemerhati konstitusi. Sebagian besar ahli yang mereka ajak berdiskusi memperkirakan bahwa gugatan ini akan ditolak karena potensi dampaknya yang besar terhadap peta politik Indonesia.
“Dari sembilan orang ahli yang kami mintai pendapat, mayoritas mengatakan permohonan ini akan ditolak. Hanya segelintir yang percaya bahwa ini bisa dikabulkan. Kami sendiri merasa pesimis karena jika dikabulkan, ini akan sangat mengubah dinamika politik Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu penggugat lainnya, Faisal Nasirul Haq, juga mengungkapkan pesimismenya di awal proses. Menurut Faisal, mereka menyadari bahwa langkah ini memiliki risiko besar, namun tetap mereka jalani demi memberikan pembelajaran bagi generasi berikutnya.
“Bagi kami, terlepas dari apa pun hasilnya, gugatan ini adalah pelajaran penting. Jika gugatan kami ditolak, itu tetap akan menjadi referensi bagi pemohon berikutnya. Tapi ternyata hasilnya justru sebaliknya, kami dikabulkan,” ujar Faisal.
Keputusan yang Mengubah Peta Politik
Gugatan ini diajukan atas Pasal 222 UU No 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dengan keputusan MK yang mengabulkan permohonan ini, aturan *presidential threshold* 20% akan mengalami perubahan, yang tentunya membawa dampak besar pada sistem politik di Indonesia.
Langkah berani empat mahasiswa ini tidak hanya membuktikan bahwa suara kecil dapat membawa perubahan besar, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan meskipun menghadapi berbagai keraguan.
Kini, keputusan ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus mengukuhkan bahwa perjuangan di jalur konstitusi tetap memiliki peluang untuk membawa perubahan signifikan. (*)
Sub detik.com















