Home / Berita

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:04 WIB

Remisi Natal: 40 Warga Binaan Aceh Dapat Berkah, Dua Langsung Bebas!

Sejumlah warga binaan di Aceh merayakan remisi Natal dengan penuh sukacita, saat dua di antara mereka merasakan kebebasan baru setelah dinyatakan bebas.

Sejumlah warga binaan di Aceh merayakan remisi Natal dengan penuh sukacita, saat dua di antara mereka merasakan kebebasan baru setelah dinyatakan bebas.

Bidik24.com – Sebanyak 40 narapidana beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh menerima remisi khusus untuk Hari Raya Natal, dengan dua di antaranya langsung bebas.

“Keduanya berasal dari Lapas Kutacane dan Rutan Singkil,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, di Aceh Besar, Rabu.

Meurah Budiman hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berlangsung secara hybrid.

Acara penyerahan SK Remisi dilakukan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, di mana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyerahkan secara simbolis, diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga  Shin Tae Yong Dipecat, Indra Sjafri Kenang Momen Terakhir Bersama Pelatih yang Mengubah Timnas Indonesia

Meurah Budiman juga menyerahkan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan menyampaikan ucapan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi, berharap agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.

“Semoga remisi ini memotivasi semua narapidana untuk berkontribusi positif sebagai warga negara di masa depan,” tambah Meurah Budiman.

Baca Juga  Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto memberikan sambutan yang disiarkan secara virtual, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mengalami penurunan risiko.

“Remisi ini bertujuan untuk mempercepat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat,” ujarnya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, serta mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih cepat dan efektif.

Sumber: antaranews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik

Berita

Luar Biasa! MIN 20 Aceh Besar Boyong Juara Umum PORSENI Ke-VII K2MI Aceh Besar 2025

Berita

Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri Lewat Keppres

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah