Bidik24.com – Sebanyak 40 narapidana beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh menerima remisi khusus untuk Hari Raya Natal, dengan dua di antaranya langsung bebas.
“Keduanya berasal dari Lapas Kutacane dan Rutan Singkil,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, di Aceh Besar, Rabu.
Meurah Budiman hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berlangsung secara hybrid.
Acara penyerahan SK Remisi dilakukan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, di mana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyerahkan secara simbolis, diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
Meurah Budiman juga menyerahkan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan menyampaikan ucapan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi, berharap agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.
“Semoga remisi ini memotivasi semua narapidana untuk berkontribusi positif sebagai warga negara di masa depan,” tambah Meurah Budiman.
Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto memberikan sambutan yang disiarkan secara virtual, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mengalami penurunan risiko.
“Remisi ini bertujuan untuk mempercepat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat,” ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, serta mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih cepat dan efektif.
Sumber: antaranews.com















