Bidik24.com, Jakarta — Dunia pendidikan Indonesia kembali bertransformasi. Mulai November 2025, Ujian Nasional (UN) resmi dihapus dan digantikan dengan skema baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA). Langkah ini diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya menghadirkan sistem evaluasi yang lebih manusiawi dan sesuai perkembangan zaman.
TKA bukan sekadar perubahan istilah. Tes ini dirancang untuk menilai kemampuan berpikir kritis siswa dengan pendekatan berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS), jauh dari metode hafalan yang selama ini menjadi keluhan dalam sistem UN. Tak hanya itu, materi dalam TKA akan menekankan pemahaman konsep, logika, numerik, hingga spasial — menjadikannya alat ukur yang lebih relevan di tengah arus pendidikan global.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa pada tahap awal, TKA akan diterapkan terlebih dahulu untuk siswa tingkat SMA/MA/SMK pada November 2025. Untuk jenjang SD dan SMP, penerapannya akan menyusul secara bertahap mulai tahun depan. “Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang akan berlangsung di bulan November itu adalah Tes Kemampuan Akademik,” ungkapnya.
Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, perubahan ini juga bertujuan menghilangkan kesan traumatis yang melekat pada istilah “ujian.” “Kami memilih istilah tes agar lebih ramah. Ini bukan soal lulus atau tidak, melainkan soal memahami sejauh mana kompetensi siswa,” jelasnya.
Menariknya, hasil TKA nantinya tak hanya menjadi tolok ukur dalam lingkup sekolah. Pemerintah juga berencana mengintegrasikan hasil tes ini ke sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian — termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi — tengah dilakukan.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bahwa TKA akan diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK. Mata uji akan disesuaikan dengan jenjang, seperti Bahasa Indonesia dan Matematika untuk SD dan SMP, serta tambahan Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan untuk tingkat SMA.
Meski bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, TKA diyakini dapat mendorong mutu pendidikan nasional. Tes ini juga diharapkan menjadi alat bantu dalam penyetaraan hasil belajar, meningkatkan kualitas penilaian oleh guru, serta memperkuat sistem akuntabilitas pendidikan.
Tak hanya itu, platform pendidikan seperti Ruang Guru turut menyoroti perbedaan mendasar antara UN dan TKA. Jika UN cenderung menilai hafalan, TKA mendorong siswa untuk menganalisis dan menerapkan konsep melalui soal-soal yang menantang dan kontekstual.
Perubahan ini menandai era baru pendidikan Indonesia yang lebih adaptif dan berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kini, pertanyaannya: siapkah siswa dan guru menghadapi sistem baru ini tanpa rasa takut akan “ujian”? Waktunya belajar dengan cara baru — dan berpikir lebih kritis.















