Bidik24.com – Jakarta. Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional guna memberlakukan tarif impor baru. Menurut CNN, Kamis (8/1), deklarasi ini akan memungkinkan Trump untuk menyusun kebijakan tarif baru berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA), yang memberi presiden wewenang untuk mengelola impor selama darurat nasional.
Sumber yang mengetahui hal ini mengatakan bahwa Trump tertarik pada undang-undang ini karena memberi kebebasan dalam penerapan tarif tanpa harus memenuhi persyaratan ketat terkait keamanan nasional. “Tidak ada yang tidak mungkin,” ujar sumber lainnya yang mengonfirmasi adanya pembicaraan serius mengenai deklarasi darurat ekonomi ini.
Meskipun demikian, belum ada keputusan pasti apakah Trump akan mengumumkan darurat nasional. Tim Trump sedang mencari jalan hukum lain untuk mendukung penerapan tarif yang diusulkan. Kelly Ann Shaw, pengacara perdagangan yang juga asisten deputi Trump, menyatakan bahwa presiden memiliki kewenangan besar untuk mengenakan tarif dengan berbagai dasar hukum, termasuk IEEPA.
Selain itu, penasihat Trump sedang mempertimbangkan penggunaan pasal 338 undang-undang perdagangan AS, yang memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang dianggap mendiskriminasi perdagangan AS. Dalam hal ini, undang-undang perdagangan memungkinkan penetapan tarif baru sebagai respons terhadap negara-negara tersebut dalam kategori produk tertentu.
Pada masa kepemimpinan Trump sebelumnya, pada 2019, ia menggunakan IEEPA untuk mengancam menaikkan tarif impor Meksiko hingga 25 persen jika negara tersebut tidak mengurangi jumlah imigran ilegal yang melintasi perbatasan AS. Namun, setelah negosiasi intensif, kesepakatan tercapai, dan tarif impor tidak diterapkan setelah Meksiko setuju untuk melaksanakan kebijakan imigrasi “Tetap di Meksiko”.
Sub cnnindonesia