Bidik24.com – Banda Aceh, 18 November 2025 — Anggota DPRA Komisi VI dari Fraksi PKB, Iskandar, kembali mengangkat isu krusial yang selama ini menggantung: ketidakpastian masa depan sekitar 6.000 tenaga honorer paruh waktu di Aceh. Suara tegas itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang beragendakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026.
Di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan, Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menunda penyelesaian persoalan honorer yang telah berlarut-larut. Tahun 2025 hanya tersisa satu bulan, dan ribuan tenaga honorer masih menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
“Ribuan honorer telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun. Namun sampai hari ini mereka tidak tahu apakah masih akan bekerja atau justru terhenti. Ini bukan sekadar persoalan anggaran, ini menyangkut rasa keadilan,” ujar Iskandar.
Ia kembali mempertegas sikapnya dengan pernyataan yang lebih keras.
“Jangan biarkan mereka pulang dengan kecemasan setiap hari. Pemerintah Aceh harus hadir. Mereka adalah anak bangsa yang layak diperjuangkan. Jika kita bicara pelayanan publik yang kuat, maka hargai terlebih dahulu mereka yang selama ini menjadi tulang punggungnya.”
Iskandar juga meminta agar APBA 2026 tidak hanya menjadi dokumen rutin tahunan, tetapi benar-benar memuat solusi konkret terhadap nasib honorer paruh waktu tersebut.
“APBA 2026 harus memberi jawaban. Masukkan anggarannya, siapkan regulasinya, dan berikan kepastian. Jika tidak sekarang, kapan lagi?” tegasnya.
Ia turut menegaskan komitmen Fraksi PKB dalam isu tenaga honorer ini.
“Fraksi PKB berdiri bersama para honorer. Selama masalah ini belum selesai, kami akan terus bersuara. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda — ini menyangkut masa depan ribuan keluarga di Aceh.”
Mengakhiri pernyataannya, Iskandar menyebutkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah dan dinas terkait guna menyiapkan langkah penyelamatan tenaga honorer secara sistematis dan manusiawi.
“Kita harus saling menopang dan mencari solusi yang bermartabat. Tidak boleh ada lagi honorer yang merasa terbuang setelah bertahun-tahun mengabdi. Tahun 2026 harus menjadi titik balik penataan tenaga honorer di Aceh,” tutupnya.















