Bidik24.com – Indonesia. Presiden Korea Selatan nonaktif, Yoon Suk Yeol, dipastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana pemakzulan yang dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/2).
Pengacara Yoon, Yoon Kab Keun, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran kliennya adalah kekhawatiran terhadap ancaman keselamatan. Menurutnya, Yoon baru bersedia hadir jika keamanan dirinya dapat dijamin.
“Kami khawatir tentang keselamatan (Yoon Suk Yeol) dan potensi insiden selama persidangan,” ujar Yoon Kab Keun dalam pernyataannya kepada AFP, Minggu (12/1). Ia menegaskan, “Presiden tidak akan hadir pada sidang 14 Januari (2025) tetapi siap hadir kapan pun setelah isu keselamatan terselesaikan.”
Sidang ini akan menjadi penentu apakah Yoon akan dicopot secara permanen dari jabatannya atau diizinkan kembali memimpin sebagai presiden. Pemakzulan ini terkait keputusannya menetapkan status darurat militer pada Selasa (3/12) malam.
Hakim Lee Mi Son menyampaikan bahwa sidang perdana pemakzulan akan dimulai pukul 14.00 waktu setempat, dan Yoon diwajibkan hadir. Dalam sidang tersebut, akan ada argumen dari tim hukum pemohon dan tergugat. Sidang ini juga menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri, serta bagi parlemen untuk menguatkan dasar pemakzulan.
Jika Yoon tetap tidak hadir, MK berencana melanjutkan sidang berikutnya pada 16 Januari 2025.
Sementara itu, Partai Demokratik, oposisi utama, menuduh Yoon tengah memimpin pemberontakan. Anggota parlemen Jung Chung Rae menuding Yoon berusaha menghindari penangkapan.
Pemakzulan Yoon sebelumnya disetujui oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember 2024, melalui voting yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dan 8 abstain.
Sub Cnnindonesia















