Home / Berita / Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:16 WIB

Ekspor Kekayaan Alam: Dollar yang Diparkir di RI Diprediksi Mencapai Rp 226 Triliun! Apa Artinya untuk Ekonomi Kita?

Dollar hasil ekspor kekayaan alam yang terparkir di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 226 triliun, menandai potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di tanah air.

Dollar hasil ekspor kekayaan alam yang terparkir di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 226 triliun, menandai potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di tanah air.

Bidik24.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan nilai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mencapai 14 miliar dollar AS, setara dengan Rp 226,60 triliun, sepanjang tahun 2024.

Airlangga menyatakan bahwa pelaksanaan DHE saat ini berjalan dengan baik, dengan tingkat kepatuhan eksportir hampir mencapai 90 persen. Ke depan, pemerintah berencana untuk meningkatkan setoran DHE yang masuk ke dalam negeri.

“Implementasi DHE sudah baik, dengan kepatuhan hampir 90 persen, dan diperkirakan akan mencapai sekitar 14 miliar dollar AS hingga akhir tahun. Tentu kita akan intensifkan lagi,” ungkap Airlangga di kantornya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga  Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Gara-Gara Tolak Kenaikan PPN 12%

DHE SDA adalah devisa yang diperoleh dari eksportir yang mengekspor komoditas SDA Indonesia, dan saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, eksportir dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen DHE ke rekening khusus di dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.

Untuk memaksimalkan setoran dollar yang ada di dalam negeri, pemerintah sedang merumuskan aturan baru terkait SDA.

Regulasi mengenai DHE SDA yang sedang dievaluasi mencakup PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga  Emas Turun Drastis di Aceh Timur, Peluang Emas Buat Investor!

Evaluasi dan revisi kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pencatatan nilai hasil ekspor serta memperbesar cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Kami masih menyiapkan regulasinya, dengan waktu penyelesaian mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” kata Airlangga.

Namun, ia enggan mengungkapkan rincian isi revisi aturan DHE SDA yang baru karena belum final. Yang pasti, aturan tersebut akan mencakup ketentuan tentang jangka waktu penyimpanan DHE dan proporsi penempatan DHE ke rekening khusus.

“Proporsinya juga akan kami umumkan nanti,” tambahnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong