Bidik24.com – Sigli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie sedang menyelidiki dugaan korupsi dana desa yang terjadi di empat gampong di wilayah Kabupaten Pidie pada tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Pidie, Suhendra SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025).
Salah satu kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa di Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, yang terjadi selama tahun anggaran 2016 hingga 2019. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp22.992.700, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Selain itu, Kejari Pidie juga menangani dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428.215.945,82, dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan sebesar Rp17.912.000.
Selain itu, ada dugaan korupsi lain terkait pengelolaan APBG Gampong Adang Beurabo pada tahun anggaran 2016 hingga 2019, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp294.177.885 sesuai dengan hasil audit laporan kerugian keuangan negara.
Kejari Pidie juga mengungkapkan dua perkara eksekusi dugaan korupsi terkait pengelolaan APBG di Gampong Meunasah Blang Sakti, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada tahun anggaran 2018 hingga 2019, serta pengelolaan APBG di Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Suhendra berharap kasus-kasus ini dapat segera diproses dan diusut tuntas untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.
Sub serambiaceh















